Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri
Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri (baju hitam dengan tangan di borgol)-Surya Abadi-JambiTV
Jambitv.co, Sarolangun – Kejaksaan Negeri Sarolangun akhirnya berhasil meringkus Heriyanto buronan kasus KDRT. Heriyanto sendiri telah divonis dengan pidana penjara 2 tahun atas perbuatannya. Namun pasca putusan pengadilan tersebut, 3 bulan Heriyanto melarikan diri hingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sarolangun.
Heriyanto buronan kasus KDRT ini ditangkap di rumahnya Desa Pelawan Jaya pada Rabu sore, 20 Desember 2023. Usai ditangkap, Heriyanto langsung di eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sarolangun.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson mengatakan, sebelumnya Kejari sudah 2 kali berusaha melakukan penangkapan terhadap Heriyanto. Namun Heri sempat mengancam petugas dengan menggunakan parang dan samurai .
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Buru 8 Orang Buronan
Pada upaya penangkapan yang ketiga kalinya ini, Heriyanto berhasil diamankan meskipun ada sedikit perlawanan.
"Kita sudah berhasil menangkap DPO atas nama Heriyanto warga Kecamatan Singkut dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya," ujar Rikson, Kasi Intel Kejari Sarolangun.
“Terpidana tidak kooperatif saat kita lakukan eksekusi yang pertama. Pada saat eksekusi pertama, kami dihadang terpidana yang melakukan upaya perlawanan dengan mengancam petugas kami menggunakan senjata tajam, dalam bentuk samurai dan parang. Untuk menghindari hal yang membahayakan keselamatan, kami menunda eksekusi yang pertama,” tambah Rikson.
BACA JUGA:Kejari Sarolangun Tetapkan Seorang ASN Sebagai DPO Kasus Penggelapan
Rikson juga menjelaskan, perburuan terhadap buronan atas nama Heriyanto ini sudah dilakukan sejak 29 September 2023 lalu. Namun eksekusinya baru berhasil dilakukan pada upaya penangkapan yang ketiga, karena terpidana selalu melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Kalau untuk DPO putusannya sejak tanggal 29 September 2023 yang lalu, berarti sudah hampir 3 bulan. Sejak putusan pengadilan juga terhadap yang bersangkutan, karena menolak untuk di eksekusi saat itu," pungkas Rikson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id