Breakingnews! Ahli Waris Tutup Permanen SDN 212

Breakingnews! Ahli Waris Tutup Permanen SDN 212

Seorang siswa menangis melihat sekolahnya di segel-Agus tri-Jambitv.co

Jambitv.co - Penerimaan rapor siswa SD Negeri 212, hari ini (22/12) bisa jadi sebagai yang terakhir siswa di sekolah. Pasalnya dihari yang sama, Ahli waris menutup secara permanen akses masuk sekolah.

 

Penutupan akses sekolah ini wujud ketidak puasan ahli waris kepada pemerintah kota (pemkot) Jambi, yang tidak kunjung memberi kejelasan terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan SDN 212 senilai Rp. 1,7 Miliar.

 

Ihsan Hasibuan yang tampak hadir melihat penutupan akses sekolah mengatakan, kliennya dal hal ini Hermanto selaku ahli waris sudah merasa kecewa kepada pemkot.

 

"Kita sudah memberi kesempatan, sampai hari ini (22/12) tidak ada kejelasan kapan akan dibayar.

 

Untuk diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).

 

Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp 1.788.000.000,00,.

 

Relas putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: