Pemkot Jambi Akan Ukur Ulang Lahan di SD Negeri 212, Ganti Rugi 2024

Pemkot Jambi Akan Ukur Ulang Lahan di SD Negeri 212, Ganti Rugi 2024

SDN 212 Kota Jambi Disegel Pemilik Lahan-agustri-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi Akan menyelesaikan Polemik sengketa lahan di SD Negeri 212 Kota Jambi. Pemkot akan melakukan pengukuran ulang dan pembayaran ganti rugi lahan dilakukan pada APBD murni tahun 2024.

Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi Direncanakan akan melakukan pengukuran ulang lahan di Sekolah Dasar Negeri 212 Kota Jambi. pada Senin 13 November 2023. 

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan ganti rugi kepada penggugat atau pemilik lahan kurang lebih seluas 3.500 meter persegi tersebut. 

BACA JUGA:Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jambi Jaelani mengatakan, pembayaran akan dilakukan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) selanjutnya di tahun 2024. Namun pihaknya akan memastikan dengan pengukuran ulang kuasa lahan yang bersengketa. 

“Cuman kan ini ada mekanisme, tak seperti kita mengeluarkan uang pribadi kapan kita mau bisa keluar dari kantong atau dompet gitu. Dan kita melalui kuasa hukum atau tenaga ahli pemerintah kami akan berkomunikasi dengan kuasa hukum penggugat, hasil rapat hari ini termasuk nya pendekatan persuasif kita lakukan. Atau kita minta walaupun ini sedang berproses jangan sampe proses belajar mengajar terganggu. Tadi kami juga sudah minta pak Dinas Kepala Pendidikan dan Kepala Sekolah agar bisa menjelaskan juga ke anak didik dan orang tua atau orang tua wali,” Ujar Jaelani, Asisten III Setda Kota Jambi.

Jaelani juga menyebutkan, pembayaran ganti rugi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru pada lahan sengketa tersebut.

BACA JUGA:Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv