Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212

Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212

SDN 212 di segel-Agus tri-Jambitv.co

Jambitv.co -  SD Negeri 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, disegel oleh ahli waris, Rabu (8/11) sore

 

Penyegelan dilakukan Hermanto selaku ahli waris pemilik tanah dari SDN 212, yang menuntut pemerintah Kota Jambi untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)

 

Kuasa hukum Hermanto, Gusa Wendri mengatakan, Pengadilan Negeri Jambi telah memanggil pihaknya dan Pemkot Jambi untuk menyelesaikan ganti rugi. Saat itu, oengadilan meminta agar persoalan ini diperioritaskan.

 

"Kami dari pihak penggugat kalau bisa dibayarkan segera. Kalau bisa Pemerintah Kota Jambi ni cepatlah mengurus ini," jelasnya.

 

Gusa juga menyebut pihaknya telah bertemu dengan pemerintah kota dalam hal ini Kabag Hukum, untuk meminta persoalan ini diselesaikan.

 

"Cuma sampai saat ini belum ado jugo nak dibayar, jadi kami dari kuasa hukum penggugat juga telah mengirimkan somasi pemerintah kota," jelasnya.

 

" Tanah ini masih milik pak Hermanto, kami pagarkan. Pesan sayo uruslah segera." Pungkasnya.

 

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon yang juga hadir dilokasi mengatakan, pemagaran ini tidak bermaksud untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar disekolah.

 

"Jadi aktivitas belajar tetap dilakukan seperti biasa. Mereka beri akses untuk siswa masuk" Ujarnya.

 

Gempa menyebut Pemkot telah memproses putusan Mahkamah Agung, untuk melakukan pembayaran.

 

"Tapi memang, proses pembayaran APBD kan tidak sama dengan pembayaran orang perorang." Jelasnya

 

Sebelumnya, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.

 

Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang ditempati SDN 212 Kota Jambi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: