Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi

Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi

Sengketa Tanah SDN 212, Pengadilan Akan Eksekusi Sekolah Jika Pemkot Tidak Membayar Ganti Rugi-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi yang telah terjadi selama bertahun-tahun, sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Bahkan terbaru, sengketa ini kembali memanas pasca pemilik hak atas tanah tersebut melakukan penyegelan SDN 212 karena Pemkot Belum membayar ganti rugi.

Meskipun Putusan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara dimenangkan oleh warga yang memiliki hak atas tanah. Namun sampai saat ini, Pemerintah Kota Jambi juga belum menjalankan putusan tersebut. Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi hak atas tanah. 

BACA JUGA:Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi, Ahli Waris Segel SDN 212

Karena tidak ada sikap yang pasti dari Pemerintah Kota Jambi, maka pemilik tanah melakukan aksi penyegelan sekolah, meskipun tidak semua akses pintu masuk sekolah yang diblokir. Namun aksi ini sebagai upaya mengingatkan Pemkot untuk segera menjalankan putusan MA tersebut agar melakukan ganti rugi.

Menanggapi masalah yang terjadi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, pasca vonis hakim kedua belah telah berkomunikasi untuk aturan ganti rugi. Oleh karena itu, pasca vonis dikeluarkan tidak langsung diberlakukan eksekusi oleh pengadilan. 

BACA JUGA:Pemkot Harus Bayar Rp 1,7 Miliar Lahan SDN 212 Paling Lambat 30 Hari

Namun, jika kedua belah pihak sudah tidak ada lagi kata sepakat untuk menyelesaikannya. Maka Pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Artinya, jika Pemkot Jambi tidak segera melaksanakan putusan, maka Pengadilan Akan melakukan pembongkaran paksa bangunan SD di atas tanah sengketa tersebut.

“Kalau prinsip umumnya kan yang menang minta eksekusi putusan. Kalau seandainya tergugatnya tidak melaksanakan putusan secara sukarela, nanti kita akan lakukan eksekusi. Nah terkait dengan SD itu, proses sudah berjalan. Kedua belah pihak sudah di panggil untuk penyelesaiannya. Sepanjang mereka masih berproses kita belum lakukan eksekusi,” ujar Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Pemkot Siap Bayar, Aktivitas SDN 212 Tetap Berjalan Normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id