Pemkot Harus Bayar Rp 1,7 Miliar Lahan SDN 212 Paling Lambat 30 Hari

Pemkot Harus Bayar Rp 1,7 Miliar Lahan SDN 212 Paling Lambat 30 Hari

SDN 212 Kota Jambi-agustri-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi - Pasca kalah gugatan dalam perkara sengketa tanah SDN 212, Pemerintah Kota Jambi dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 1,7 Miliar. Lahan SDN 212 Kota Jambi yang beralamat di Jalan Gunung Jati Kenali Asam Kecamatan Kota Baru ini, harus dibayar Pemkot Jambi paling lambat dalam kurun waktu 30 hari.

 

Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jambi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi selama 30 hari atau satu bulan untuk melakukan progres pelaksanaan keputusan tersebut. 

 

“Sementara untuk pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah semua proses selesai, tentunya akan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota Jambi,” ujarnya.

 

Disisi lain, proses belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi masih berjalan nomal. 267 siswa yang ada di SDN 212 tersebut tetap belajar seperti biasa. Jumlah siswa juga tidak berkurang. Pada PPDB 2023 ini, ada 52 siswa baru yang masuk SDN 212, sama jumlahnya dengan jumlah siswa kelas enam yang tamat. 

 

“Alhamdulillah tidak ada yang merosot ya, malahan bertambah. Yang pindahan saja ada sekitar 12 orang siswa dari sekolah lain pindah kesini. Kalau PPDB kemarin jumlah siswanya 52 orang, yang keluar dari kelas 6 juga 52 orang, jadinya seimbang. Proses belajar mengajar sendiri alhamdulillah lancar seperti biasa, tidak ada kendala,” ujar Sapiroh, Kepala SDN 212 Kota Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: