Pemkot Siap Bayar, Aktivitas SDN 212 Tetap Berjalan Normal

Pemkot Siap Bayar, Aktivitas SDN 212 Tetap Berjalan Normal

Pemkot Siap Bayar, Aktivitas SDN 212 Tetap Berjalan Normal-Agustri-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, KotaJambi - Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi sudah menemui titik terang, pasca dikeluarkannya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa mengatakan, pemerintah kota akan membayar ganti rugi untuk SD yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru tersebut.

"Telah dilakukan Aanmaning yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Jambi, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai perkara ini," katanya.

Dijelaskan Gempa, ketua Pengadilan Negeri Jambi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi waktu selama 30 hari atau satu bulan untuk melakukan progres pelaksanaan keputusan tersebut.

"Dalam waktu satu bulan ini sudah ada progres dari proses putusan tersebut,, sementara untuk pebayaran tentubakan dianggarkan terlebih dahulu melalui APBD Kota jambi, " ujarnya.

Sebelumnya dalam amar putusan yang dirilis web resmi Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023 itu disampaikan, menghukum tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada penggugat sejumlah Rp.1.788.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

Disisi lain, proses belajar mengajar di SDN 212 Kota Jambi masih berjalan nomal. 267 siswa yang ada di SDN 212 tersebut tetap belajar seperti biasa.

"Proses belajar mengajar tetap normal seperti biasa. Tidak terpengaruh dari permasalahan sengketa ini. Tidak ada kendala," kata Kepsek SDN 212 Kota Jambi, Sapiroh, Kamis (31/8).

Jumlah siswa sebut dia, juga tidak berkurang, pada PPDB 2023 ini ada sebanyak 52 siswa baru masuk SDN 212, sama jumlahnya dengan jumlah siswa kelas enam yang tamat.

Selain itu, SDN 212 tersebut memiliki 7 ruang kelas belajar (RKB). Dengan jumlah siswa 267 orang, pihak sekolah terpaksa harus membuat dua sesi untuk proses belajar mengajar. Harapan pihak sekolah sebut Sapiroh, bisa mendapat tambahan RKB, supaya proses belajar mengajar tidak lagi memakai sistem sesi.

"Kondisi tenaga pengajar cukup, guru PNS nya ada 6, guru honor APBD ada 10 orang, dan guru honor dana BOS ada 3 orang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: