Jambitv.co, Tebo – Polsek Tengah Ilir menangkap 2 pelaku penipuan jual beli tanah yang kabur ke Sumsel. Mereka adalah Akmal alias Kemel (47) dan Aditya (20). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, setelah menjual tanah yang bukan miliknya kepada korban atas nama Putra.
Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung pada mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal dan tersangka meyakini korban menjual tanah seluas 3 hektar beserta isi kebun sawit yang bukan miliknya seharga Rp 125 juta.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Tanah Orang Lain
Untuk mengelabui korban, tersangka membuat sporadik yang di tandatangani oleh Pejabat Pemerintah Desa Sungai Keruh, sehingga korban percaya dan membelinya.
Namun beberapa hari kemudian, korban ke kebun yang dibelinya ternyata ada pemiliknya dan menunjukkan surat-surat kebun. Sehingga korban mencoba menghubungi tersangka dan melaporkannya ke Polsek Tengah Ilir.
Saat ini kedua tersangka di tahan di Kantor Polsek Tengah Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masih ada satu tersangka lagi rekan dari dua orang tersebut yang masih dalam pengejaran kepolisian.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Masuk CPNS, Oknum Panitera Pengganti PN Jambi Ditangkap Polsek Pasar
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka penipuan inisial AF dan A yang kita amankan di wilayah Palembang, tepatnya di Kecamatan Kalidoni. Unit Reksrim kita di backup Polsek Kalidoni untuk mengamankan tersangka, kemudian kita bawa untuk diperiksa di Polsek Tengah Ilir. Kemudian satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Dedi Tanto Manurung, Kapolsek Tengah Ilir.