Tidak Terima Dipecat dari Tempat Kerjanya, Dasril Aniaya Pimpinan Perusahaan Pakai Senpi Palsu

Tidak Terima Dipecat dari Tempat Kerjanya, Dasril Aniaya Pimpinan Perusahaan Pakai Senpi Palsu

Tidak Terima Dipecat dari Tempat Kerjanya, Dasril Aniaya Pimpinan Perusahaan Pakai Senpi Palsu-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Dasril pekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Tebo, baru saja dipecat oleh manajemen perusahaannya. Namun diduga karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan perusahaan, Dasril tidak dapat menahan emosinya. Berbekal senjata api palsu yang ternyata merupakan korek api. Dasril langsung melakukan penyerangan pada bagian kepala korban.

Mendapat laporan adanya aksi penganiayaan ini, Kepolisian Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung melakukan pengejaran. Namun ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari . Polisi melakukan koordinasi dengan Polsek setempat lalu kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti 8 klip sabu

BACA JUGA:Rapor Merah Kasus Mario Dandy, Penganiayaan Brutal dan Keji Terencana “Penguasa Jaksel”

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti korek api yang menyerupai senjata api. Barang ini digunakan pelaku untuk mengancam korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Polsek Tengah Ilir telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan. Atas nama inisial D alias A, kita amankan di kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kemudian tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Tengah Ilir untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan,” ujar AKP Tanto Manurung, Kapolsek Tengal Ilir.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang perbuatan tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id