Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti 8 klip sabu

Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus, Polisi Amankan Barang Bukti 8 klip sabu

Tersangka Pengedar Sabu Bersenpi-surya-jambitv

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – lagi lagi Satresnarkoba mapolres sarolangun kembali berhasil amankan seorang pengedar sabu, yang kerap beraksi di wilayah kecamatan pauh atas nama tersangka ivan lendy. tak hanya membawa narkoba tersangka juga menggunakan senjata api rakitan jenis pistol yang mana menurut tersangka di gunakan sebagai pengamanan diri pelaku.

Hal ini di ungkap langsung oleh kapolres sarolangun AKBP Imam Rachman, yang mana dalam rilis yang di gelar kapolres menyebutkan pelaku ivan di tangkap olejh tim satres narkoba pada 2 juli lalu. Selain pelaku ivan polisi saat ini masih mengejar dua prlaku lain yang masih dpo, karena di gduga sebagai pemasok barang haram tersebut ke pada ivan.

“Selain pelaku ivan, ada dua orang lagi yang saat ini masih dpo, di mana dua rekan ivan sendiri di duga sebagai pemasok barang sebelum di edarkan oleh pelaku ivan.”ujar kapolres.

selain satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 8 klip plastik yang berisi sabu-sabu, dengan total berat mencapai 1,66 gram. kapolres sarolangun dalam rilisnya juga menyampaikan bahwa tersangka membeli senjata api jenis pistol tersebut di kabupaten muratara dengan harga 1,5 juta. yang mana senjata api tersebut digunakan oleh tersangka untuk membela diri.

“ada 8 klip sabu yang di jadikan barang bukti, dengan total 1,66 gram. Untuk senjata api di beli pelaku dari seseorang di kabupaten muratara, dengan harga 1.5 juta rupiah.”tegas kapolres.

Sementara atad perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan serta denda sebanyak 8 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: