Bobol Rumah Dan Ancam Korbannya, Pelaku Berhasil Di Amankan Petugas
POTO PELAKU DAN SATU UNIT HP HASIL CURIAN--
Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – Bobol dan Ancam Korbannya, Seorang pelaku berhasil di amankan petugas, hal ini di ketahui setelah Jajaran Polsek Limun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tanggal 8 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ria Aswita (38), menjadi sasaran pelaku saat sedang tertidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar, kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban serta mengancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak, sehingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H.
Saat kejadian, anak korban yang melihat peristiwa tersebut langsung menghubungi keluarga. Tidak lama kemudian, keluarga datang ke lokasi, sehingga pelaku melarikan diri setelah sempat mengambil satu unit handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pulau Pandan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roni Sagala bersama personel langsung bergerak cepat ke lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti,” jelas Ipda Roni Sagala.
Pelaku yang diketahui berinisial S (35), warga Desa Teluk Rendah, langsung diamankan ke Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak.
Kapolsek Limun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Usaha Sitepu, S.H.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: