Setelah 8 Tahun Dilarang, Tradisi Lubuk Larangan Sungai Jujuhan Dibuka Untuk Warga

Senin 23-10-2023,09:30 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Bungo - Setelah 8 tahun dilarang menangkap ikan di sungai Jujuhan, Pemerintah Dusun Aur Gading Kabupaten Bungo, akhirnya membuka lubuk larangan tersebut. Al hasil, ikan sekitar 5 ton berhasil ditangkap, dan dibagikan kepada warga.

Pemerintah Dusun Aur Gading Kabupaten Bungo, membuka lubuk larangan di sungai Jujuhan pada Sabtu (21/10) lalu, setelah 8 tahun menutup akses menangkap dan memancing ikan di sungai tersebut. 

BACA JUGA:Warga Tanjung Belit Gelar Tradisi Buka Lubuk Larangan

Datuk Rio Aur Gading Hamrozi mengaku, lubuk larangan yang dibuka ini, diperuntukkan untuk warga setempat, sehingga secara gotong royong warga menangkap ikan menggunakan alat tradisional, dan dikumpulkan dalam satu tempat.

Terhitung dari pagi hingga tengah hari, ikan yang berhasil di tangkap dan dikumpulkan mencapai 4 ton. Sedangkan kemungkinan ikan yang berada di sungai Jujuhan ini sekitar 5 ton. 

Ikan ini akan dibagi rata kepada warga setempat untuk dikonsumsi. Sedangkan, jumlah kepala keluarga di Dusun Aur Gading mencapai 400 KK, artinya mereka akan mendapatkan 15 kg per KK.

BACA JUGA:Tradisi Ngacau Lupak Danau, Warga Mencari Ikan Selama 3 Hari

“Pada hari ini di Dusun Aur Gading membuka lubuk larangan yang sudah hampir masuk 7 - 8 tahun belum dibuka. Hari ini kami dibantu warga Pulau Batu bagaimana cara membuka lubuk larangan.  Alhamdulillah pada hari ini sudah dilakukan dan Alhamdulillah hasilnya memuaskan. Masyarakat kami juga terhibur dengan acara ini. Ini baru tahap pertama sekitar 4 ton, jadi setelah istirahat makan, kami mulai lagi untuk ronde kedua,” ucap Hamrozi.

Tradisi buka lubuk larangan kali ini sangat memuaskan, pasalnya hasil dan berat per ikan juga cukup besar, tercatat ada satu ekor ikan memiliki berat mencapai 10 kg. Sedangkan ikan yang berada di sungai bervariasi, seperti ikan patin, ikan maser, ikan lampam, dan ikan gurami.

Kategori :