Jambitv.co, Tebo – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menetapkan 2 tersangka baru, dalam pertikaian berdarah di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto beberapa bulan lalu. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, 2 tersangka baru ini merupakan kedua korban yang bertikai dan sama-sama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Yaitu atas nama Jamaludin Siregar dan Yudin.
AKP Rezka Anugras menjelaskan, untuk tersangka Jamaludin Siregar disangkakan pasal 170 ayat 2, dugaan pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan Yudin dijerat pasal 351 ayat 2, dugaan pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Dengan korban atas nama Jamaluddin Siregar kita gunakan pasal 170 dugaan tindak pidananya pengeroyokan. Untuk perkara atas nama Yudin kita gunakan pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan. Untuk pasa 351 ancaman pidananya 5 tahun penjara, sementara untuk pasal 170 ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Rezka Anugras, Kasat Reskrim Polres Tebo. Untuk kedua tersangka yang belum lama ini ditetapkan, belum dilakukan penahanan. Keduanya masih dalam proses penyembuhan meskipun telah pulang dari rumah sakit. Sementara itu untuk laporan dari pihak Jamaludin Siregar, bahwa ada tersangka lain yang masih berkeliaran, pihak kepolisian sulit untuk menindaklanjutinya karena hingga saat ini tidak ada saksi atas laporan tersebut. Baca Juga Berita di Google NewsPolres Tebo Tetapkan 2 Pria Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pertikaian Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih
Minggu 17-09-2023,16:39 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :