Jambitv.co, Tebo – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menetapkan 2 tersangka baru, dalam pertikaian berdarah di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto beberapa bulan lalu. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, 2 tersangka baru ini merupakan kedua korban yang bertikai dan sama-sama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Yaitu atas nama Jamaludin Siregar dan Yudin.
AKP Rezka Anugras menjelaskan, untuk tersangka Jamaludin Siregar disangkakan pasal 170 ayat 2, dugaan pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan Yudin dijerat pasal 351 ayat 2, dugaan pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Dengan korban atas nama Jamaluddin Siregar kita gunakan pasal 170 dugaan tindak pidananya pengeroyokan. Untuk perkara atas nama Yudin kita gunakan pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan. Untuk pasa 351 ancaman pidananya 5 tahun penjara, sementara untuk pasal 170 ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Rezka Anugras, Kasat Reskrim Polres Tebo. Untuk kedua tersangka yang belum lama ini ditetapkan, belum dilakukan penahanan. Keduanya masih dalam proses penyembuhan meskipun telah pulang dari rumah sakit. Sementara itu untuk laporan dari pihak Jamaludin Siregar, bahwa ada tersangka lain yang masih berkeliaran, pihak kepolisian sulit untuk menindaklanjutinya karena hingga saat ini tidak ada saksi atas laporan tersebut. Baca Juga Berita di Google NewsPolres Tebo Tetapkan 2 Pria Menjadi Tersangka Dalam Kasus Pertikaian Berdarah di Desa Teluk Kayu Putih
Minggu 17-09-2023,16:39 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra
Tags : #pertikaian berdarah di desa teluk kayu putih
#jambitv news
#google news
#google discover
#ancaman pidana jamaluddin dan yudin
#2 tersangka baru kasus perkelahian di tebo
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Rabu 27-08-2025,11:52 WIB
Polisi Periksa 18 Orang Terkait Karhutla di Gambut Jaya, Belum Ada Tersangka
Rabu 27-08-2025,14:02 WIB
Aksi Perampokan di Sarolangun, Uang Nasabah BRI Rp 750 Juta Raib 2 Pelaku Berakhir di Penjara
Rabu 27-08-2025,14:10 WIB
Nekat Rampok, Pemuda di Tebo Aniaya Penjaga Kios dan Kabur
Rabu 27-08-2025,14:43 WIB
Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Beras SPHP, 174 Karung Disita
Terkini
Rabu 27-08-2025,18:02 WIB
SKK Migas bersama KKKS Menggelar Kegiatan Media visit
Rabu 27-08-2025,15:07 WIB
Bantah Janji Kompensasi Rp 300 Juta, , PLTA KMH Pastikan Proyek Sesuai Regulasi
Rabu 27-08-2025,14:59 WIB
Berjuang Melawan Tumor Tulang, Mira Siswi SMP di Jambi Dapat Dukungan dari Wali Kota
Rabu 27-08-2025,14:55 WIB
80 Gram Sabu Diamankan, 8 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Ibu-Ibu
Rabu 27-08-2025,14:50 WIB