Polisi Periksa 18 Orang Terkait Karhutla di Gambut Jaya, Belum Ada Tersangka

Polisi Periksa 18 Orang Terkait Karhutla di Gambut Jaya, Belum Ada Tersangka

Kapolda jambi turun langsung padamkan api--

JAMBITV.CO-  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, termasuk pemilik lahan yang terbakar. Namun, penyidik belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.

 

“Sudah ada 18 orang yang kita periksa, termasuk pemilik lahan. Namun, sampai sekarang kita belum bisa menetapkan tersangka karena belum ditemukan alat bukti yang kuat. Kita akan dalami lagi dengan menunggu keterangan dari ahli,” jelas Taufik, Selasa (…/…/2025).

 

Menurut Taufik, keterbatasan alat bukti menjadi kendala utama dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik masih mengumpulkan data tambahan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa karhutla di wilayah tersebut.

 

Kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya sebelumnya mendapat perhatian karena wilayah tersebut merupakan kawasan gambut yang rawan terbakar dan menimbulkan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat.

 

Penyidik memastikan akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: