Ahli Tak Bisa Jelaskan Dasar Hitungan Kerugian Negara, PH Pertanyakan Audit BPKP

Rabu 16-09-2026,09:19 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

Hakim kemudian turut menggali persoalan justifikasi mengapa pengadaan tersebut menggunakan DHS, bukan DKU, mengingat pihak yang mengantar barang dan produsen disebut berkaitan dengan DKU.

Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap dasar data, proses pemeriksaan, serta metode yang digunakan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan Sucolite PDAM Tirta Mayang.

Kategori :