Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Penyengat Rendah Tertangkap
Pelaku penusukan di Penyengat Rendah ditangkap--
JAMBI, JAMBITV.CO – Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta JAMBI, Polda JAMBI bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota JAMBI.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Warga Penyengat Rendah Tewas Ditusuk Gara-Gara Hutang
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Polsek Sekernan Gerebek Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: penusukan