Ahli Tak Bisa Jelaskan Dasar Hitungan Kerugian Negara, PH Pertanyakan Audit BPKP

Rabu 16-09-2026,09:19 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO — Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menyoroti keterangan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Chandra, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Holim mengatakan, dari keterangan ahli BPKP, pihaknya mencatat adanya persoalan mengenai kesalahan prosedural yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara.

Menurut Holim, dalam persidangan terungkap bahwa kesalahan prosedur tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, melainkan merupakan persoalan administratif.

“Inti yang kita ambil dari sidang ini hari ini, bahwasanya kesalahan prosedur, apa yang disampaikan oleh BPKP itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan kesalahan administratif,” ujar Holim.

Holim juga menyoroti metode audit yang digunakan. Menurutnya, data yang diterima BPKP bukan hasil pemeriksaan langsung oleh auditor, melainkan data yang telah disiapkan pihak penyidik.

BACA JUGA:Terbukti Rudapaksa Anak, Guru Silat Husni Dihukum 13 Tahun Penjara

“Data-data yang diterima oleh BPKP itu sebenarnya bukan hasil dari penyelidikan dari BPKP sendiri. Tetapi dia menggunakan atau mempelajari data-data yang sudah disiapkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Holim menyebut pihaknya juga mempertanyakan dasar atau rumus penghitungan hingga muncul angka kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Tadi kita sudah minta kepada BPKP, bagaimana rumus atau hitungan sehingga mendapatkan sekian koma sekian miliar kerugian negara. BPKP tidak bisa mengungkapkan itu,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, Wahyu, juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan ahli.

Wahyu mengatakan, dari keterangan ahli, metode penghitungan dilakukan berdasarkan informasi dan berkas yang telah disiapkan penyidik.

“Ternyata cara teknik, metode penghitungan kerugian negara ini bukan berdasarkan pemakaian formula, tapi berdasarkan informasi. Berkas sudah disiapkan oleh pihak penyidik, lalu itu yang dia baca, yang dia koreksi. Lalu cara itulah dia menghitung kerugian negara,” kata Wahyu.

Wahyu menilai, cara tersebut belum menggambarkan pemeriksaan yang dilakukan secara faktual.

“Saya anggap ini tidak masuk dalam rasional dan metode penyelesaian cara penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Wahyu, seharusnya BPKP melakukan pemeriksaan secara langsung dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan.

Kategori :