30,8 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi, Kurir Diciduk Polisi
30,8 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi, Kurir Diciduk Polisi-yasri-
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO — Puluhan kilogram ganja siap edar berhasil digagalkan polisi di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan saat menyimpan lebih dari 30 kilogram ganja di sebuah rumah di kawasan perumahan.
Barang tersebut diduga didatangkan dari Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk ditransitkan di Muaro Jambi sebelum kembali didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jambi.
Polres Muaro Jambi mengamankan barang bukti ganja dengan total berat mencapai 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DH, berusia 41 tahun, yang disebut berperan sebagai kurir. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
DH diamankan di sebuah rumah di Perumahan Mendalo Hills 2, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Abdul Qodir Diganjar Hadiah Umrah atas Pengabdian kepada Masyarakat
Pria yang diketahui berasal dari Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tersebut diduga bertugas membawa dan menyimpan ganja sebelum barang tersebut diedarkan kepada jaringan pengedar lainnya.
"Untuk ganja ini, ya sesuai dengan indikasi yang dilakukan pada tersangka, barang ini akan diedarkan untuk wilayah Kota Jambi dan sekitarnya. Jadi alhamdulillah kita bisa cegah dan bisa kita lakukan penangkapan, sehingga peredaran salah satunya peredaran ganja ini bisa dicegah dan bisa diselamatkan lebih kurang sebanyak 123.000 jiwa lebih ya. Kalau dinisbahkan rata-rata, artinya 123.000 lebih masyarakat akan bisa menggunakan ini, alhamdulillah ini bisa diselamatkan."
Polisi menyebut Kabupaten Muaro Jambi diduga hanya menjadi titik transit. Ganja tersebut diduga akan kembali didistribusikan ke wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, polisi menilai peredaran puluhan kilogram ganja ke jaringan pengedar berhasil diputus sebelum menyebar lebih luas.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja serta jaringan yang terlibat dalam pengiriman puluhan kilogram narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman mati sesuai pasal yang diterapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: