KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-09-2026,09:33 WIB
Dua Anak Warga SAD di Sarolangun Positif Narkoba, Jalani Rehabilitasi
Rabu 02-09-2026,14:40 WIB
Mantan Atlet PON Futsal 2024 - 2025 Diciduk Polisi
Senin 24-08-2026,20:01 WIB
13 Tersangka Narkoba Ditangkap di Batang Hari, Polisi Sita 37,65 Gram Sabu
Kamis 20-08-2026,17:15 WIB
Kedapatan Membawa 11,4 Gram Pil Ekstasi dan Sabu, Pemuda di Batang Hari Ditangkap Polisi
Selasa 21-07-2026,19:13 WIB
Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan Muara Bulian
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,13:03 WIB
Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Penyengat Rendah Tertangkap
Rabu 07-10-2026,09:58 WIB
Pertamina EP Jambi Perkuat Kader Posyandu, Cegah Stunting di Muaro Jambi
Rabu 07-10-2026,09:24 WIB
Rumah Milik Pensiunan Guru di Merangin Ludes Terbakar
Rabu 07-10-2026,11:56 WIB
Warga Protes Pembangunan Box Culvert, Khawatir Jalan Makin Sempit
Rabu 07-10-2026,13:12 WIB
Jambi Tercekik Asap, ISPU Tembus 617 dan Ribuan Hotspot Mengintai
Terkini
Rabu 07-10-2026,13:12 WIB
Jambi Tercekik Asap, ISPU Tembus 617 dan Ribuan Hotspot Mengintai
Rabu 07-10-2026,13:03 WIB
Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Penyengat Rendah Tertangkap
Rabu 07-10-2026,11:58 WIB
Ketua DPRD Jambi Optimistis PI PetroChina Bisa Terealisasi Akhir 2026
Rabu 07-10-2026,11:56 WIB
Warga Protes Pembangunan Box Culvert, Khawatir Jalan Makin Sempit
Rabu 07-10-2026,11:53 WIB