KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 10-09-2025,14:12 WIB
Diduga Simpan Sabu, Oknum Pejabat Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Selasa 09-09-2025,14:07 WIB
Waspada! 859 Kasus DBD di Provinsi Jambi, 4 Orang Meninggal
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Vonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Senin 08-09-2025,14:43 WIB
Waspada ! 57 Kasus Gigitan Hewan Rabies Ditemukan di Muaro Jambi
Sabtu 06-09-2025,15:11 WIB
300 Paket Sembako, Untuk Ojek Online dari Gubenur Al Haris
Terpopuler
Rabu 10-09-2025,09:19 WIB
Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi, Komisi IV DPRD Ingatkan Pentingnya Transparansi
Rabu 10-09-2025,09:27 WIB
Siswa SMAN 6 Kerinci Gelar Aksi Damai, Desak Kepala Sekolah Diganti Karena Lalai
Rabu 10-09-2025,13:45 WIB
Pelaku Pencabulan Anak di Tebo Ditangkap saat sedang berkerja
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:12 WIB
Diduga Simpan Sabu, Oknum Pejabat Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Terkini
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Rabu 10-09-2025,14:12 WIB
Diduga Simpan Sabu, Oknum Pejabat Tanjab Barat Dibekuk Polisi
Rabu 10-09-2025,14:11 WIB