KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 06-05-2026,09:44 WIB
Berantas Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 05-03-2026,09:15 WIB
Desa Pulau Aro Kembali Di Grebek, Satu Orang Pengedar Di Tangkap
Sabtu 28-02-2026,13:11 WIB
Muhammad Fadhil Arief Gandeng BNNK, Mitigasi Cegah Peredaran Narkoba
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,09:57 WIB
Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum
Jumat 08-05-2026,11:34 WIB
Lestarikan Budaya, Permainan Tradisional Meriahkan O2SN Muaro Jambi 2026
Jumat 08-05-2026,10:23 WIB
Macet Parah hingga Rawan Kecelakaan, Jalur Mendalo-Jambi Bakal Dibikin Dua Lajur
Jumat 08-05-2026,10:01 WIB
Si Jago Merah Mengamuk di Lebak Bandung, Tiga Ruko Dua Lantai Terbakar
Jumat 08-05-2026,09:55 WIB
Jalan Rusak 10 Tahun Akhirnya Dicor, Warga RT 17 Simpang Rimbo Puji Gerak Cepat Ketua DPRD
Terkini
Jumat 08-05-2026,22:08 WIB
Muskab Kadin Tanjabtim Meriah, Bupati Dillah Sebut Paling Spektakuler dan Dorong Investasi Daerah
Jumat 08-05-2026,18:31 WIB
Bupati Sarolangun, Rotasi Dan Lantik 9 Jabatan Eselon II
Jumat 08-05-2026,18:14 WIB
Kamar Napi Lapas Kelas II B Muara Bulian Digeledah Petugas Gabungan
Jumat 08-05-2026,16:12 WIB
Jemaah Kloter 13 Provinsi Jambi mulai jalankan aktivitas ibadah di Masjid Nabawi
Jumat 08-05-2026,13:58 WIB