KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 05-03-2026,09:15 WIB
Desa Pulau Aro Kembali Di Grebek, Satu Orang Pengedar Di Tangkap
Sabtu 28-02-2026,13:11 WIB
Muhammad Fadhil Arief Gandeng BNNK, Mitigasi Cegah Peredaran Narkoba
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,09:47 WIB
Walikota Maulana Apresiasi Program “RT 17 Peduli Berbagi”, Contoh Nyata Gotong Royong Warga di Kota Jambi
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Promo Gila-Gilaan!! Wujudkan Mimpi ke Mekkah lewat DAIFIT 2026. Beli Daihatsu Siap siap Terbang
Selasa 10-03-2026,09:40 WIB
Wabup Katamso Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan bagi Penyintas Musibah
Selasa 10-03-2026,09:52 WIB
Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta
Terkini
Selasa 10-03-2026,15:35 WIB
Ramadan Penuh Berkah, ESCO Jambi Bagikan Ratusan Takjil ke Panti Asuhan dan Pengendara
Selasa 10-03-2026,12:43 WIB
Promo Gila-Gilaan!! Wujudkan Mimpi ke Mekkah lewat DAIFIT 2026. Beli Daihatsu Siap siap Terbang
Selasa 10-03-2026,10:31 WIB
Gubernur Al Haris Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi Terima THR Rp 1 Juta Per Orang
Selasa 10-03-2026,10:29 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
Selasa 10-03-2026,10:27 WIB