KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 21-07-2026,19:13 WIB
Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan Muara Bulian
Rabu 06-05-2026,09:44 WIB
Berantas Narkoba, Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dimusnahkan
Kamis 05-03-2026,09:15 WIB
Desa Pulau Aro Kembali Di Grebek, Satu Orang Pengedar Di Tangkap
Sabtu 28-02-2026,13:11 WIB
Muhammad Fadhil Arief Gandeng BNNK, Mitigasi Cegah Peredaran Narkoba
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,10:27 WIB
BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT
Rabu 19-08-2026,08:40 WIB
Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Melalui Pramuka Cerdas Keuangan Di Jambore Nasional XII 2026
Rabu 19-08-2026,08:43 WIB
Razia Knalpot Brong di Muaro Jambi, 72 Kendaraan Diamankan
Rabu 19-08-2026,08:55 WIB
Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja
Rabu 19-08-2026,08:37 WIB
Kemnaker: Lima Aspek Penting dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Vokasi
Terkini
Rabu 19-08-2026,16:26 WIB
Empat Rumah di Mersam Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 700 Juta
Rabu 19-08-2026,10:38 WIB
Kabar Gembira ! PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Rabu 19-08-2026,10:27 WIB
BNPB Percepat Distribusi Bantuan untuk Penanganan Darurat Gempa NTT
Rabu 19-08-2026,10:20 WIB
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo, Pemerintah Salurkan 253 Ton Logistik ke NTT
Rabu 19-08-2026,09:51 WIB