KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara 3 terdakwa yang terlibat dalam kasus gembong narkoba Helen Cs telah inkrah. Ketiganya menerima putusan pengadilan negeri dan tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Tidak seperti Helen Dian Krisnawati, tiga terdakwa lainnya yakni Diding alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto Alisa Tek Hui, dan Mafi Abidin Alis Mafi memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Dimana ketiganya tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi, Nolly Wijaya. Ia menjelaskan bahwa hukuman tiga terdakwa kasus narkoba Helen Cs telah inkrah, karena mereka menerima putusan dari PN. BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min Adapun terdakwa Diding Alias Diding Bin Tember divonis 18 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Mafi Abidin, divonis 7 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Begitu juga Dedi susanto Alisa Tek Hui (Tikuy), yang divonis 9 tahun kurungan penjara, serta denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. ”Terhadap 3 tersangka terdakwa sebelumnya di PU 5, dan terdakwa juga 5, jadi ikrah.” Ungkap Noly Wijaya. BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Berkas Kasus Sindikat Narkoba Helen CSVonis Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Helen CS Inkrah
Selasa 09-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,12:23 WIB
Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Tanjung Bungur Mulai Mengalami Kenaikan
Selasa 02-12-2025,12:17 WIB
ASN Terpidana Pencabulan, Status Rizki Yanto Belum Final karena BKD Tunggu Putusan Lengkap
Selasa 02-12-2025,12:13 WIB
Bentrok Remaja Bersenjata Tajam di Kerinci, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 01-12-2025,13:27 WIB
Longsor Susulan Kembali Terjang Jalur Lintas Sumatera, Akses Transportasi Lumpuh
Senin 01-12-2025,13:21 WIB
TKI Jambi Jadi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,10:37 WIB
Berantas Peti, Petugas Bakar Perangkat Tambang Ilegal Alat Berat Peti Rantau Pandan
Selasa 13-01-2026,09:01 WIB
Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear
Selasa 13-01-2026,07:31 WIB
Itjima MUI Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Selasa 13-01-2026,10:22 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Rokok, 'NS' Bantah Tudingan Terima Dana
Selasa 13-01-2026,10:14 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Rokok, Puluhan Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku
Terkini
Selasa 13-01-2026,10:41 WIB
Tumbangkan Pohon, Sekelompok Warga Hadang Petugas. Bupati Dodi Berang!
Selasa 13-01-2026,10:37 WIB
Berantas Peti, Petugas Bakar Perangkat Tambang Ilegal Alat Berat Peti Rantau Pandan
Selasa 13-01-2026,10:25 WIB
Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Kelurahan Selamat Kepung Terduga Pelaku
Selasa 13-01-2026,10:22 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Rokok, 'NS' Bantah Tudingan Terima Dana
Selasa 13-01-2026,10:14 WIB