Gugat Hasil Pilkada ke MK: Zuwanda-Sawaluddin Tantang Kemenangan BBS di Muaro Jambi
Pasca Pilkada 2024 Merasa Tak Puas, Paslon Zuwanda-Sawaludin Ajukan Gugatan Ke MK-Yasri Nurhadi-Jambitv.disway.id
MUARO JAMBI,JAMBITV. CO- Pemilihan kepala daerah di Kabupaten MUARO JAMBI usai dilaksanakan. Akan tetapi pasangan Zuwanda-Sawaluddin merasa tak puas dengan hasil, sebagaimana yang ditetapkan dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi sepertinya juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya pasangan zuwanda-sawaluddin merasa tak puas dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan Zuwanda-Sawaludin secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK hari ini, Senin 9 Desember 2024 pukul 08:27 WIB. Pasangan Zuwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon, nomor 140/pan.mk/e-ap3/12/2024. Keduanya pun menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukumnya.
BACA JUGA:KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Di Kabupaten Kerinci
Usman Khalik, tim pemenangan Zuwanda-Sawaludin membenarkan ajuan gugatan ke MK tersebut. Untuk diketahui, KPU kabupaten muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasilnya, Pilkada Muaro Jambi kali ini dimenangkan oleh Pasangan Calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir. Pasangan Calon nomor urut 4 ini, berhasil meraup suara terbanyak di Muaro Jambi. Dari data hasil rapat pleno tersebut, Pasangan Calon dengan jargon berbakti ini berhasil meraup suara sebanyak 73.434 suara. Sementara diposisi kedua ada pasangan Zuwanda - Sawaludin dengan perolehan 60.528 suara. Sementara diposisi ketiga pasangan Masnah - Zulkifli dengan perolehan 50.055 suara, dan diposisi terakhir pasangan Asnawi - Supratno dengan perolehan 47.062 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: