8 Gugatan Dari 6 Daerah Masuk Ke Mk

8 Gugatan Dari 6 Daerah Masuk Ke Mk

8 Gugatan Tersebut Berasal Dari 6 Kabupaten Kota Se Provinsi Jambi.-agustri-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca Pilkada Serentak, sebanyak 8 permohonan gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi. 8 gugatan tersebut berasal dari 6 Kabupaten Kota se Provinsi Jambi.

Pasca pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu tiga hari untuk setiap paslon  mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, saat ini sudah ada 6 Kabupaten Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya Kabupaten Kerinci tiga gugatan, Kabupaten Sarolangun satu gugatan, Kota Sungai Penuh satu gugatan, Kabupaten Bungo satu gugatan, Kabupaten Muaro Jambi satu gugatan dan Kabupaten Merangin satu gugatan.

BACA JUGA:KPU Kerinci Sebut Partisipasi Pemilih Di Pilkada Serentak 2024 Menurun Sebanyak 2,16%

Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, setelah satu kali 24 jam penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi masih belum ada gugatan atau sengketa pilkada yang diajukan. Saat ini KPU Provinsi Jambi masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi, atas tindak lanjut dari gugatan tersebut. Pasalnya saat ini masih dalam proses register di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 8 permohonan yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait Provinsi Jambi. Untuk 6 Kabupaten/Kota. 1 untuk Kerinci, Kota Sungai Penuh dan merangin. 1 untuk Bungo, 1 untuk Sarolangun dan 1 untuk Muaro Jambi. Para pemohon sudah mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, kami masih menunggu proses legislasi Mahkamah Konstitusi. Setelah itu kami melakukan persiapan bukti-bukti dan saksi-saksi”, ujar Parmin.

BACA JUGA:Gugat Hasil Pilkada ke MK: Zuwanda-Sawaluddin Tantang Kemenangan BBS di Muaro Jambi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: