Kejari Tebo Eksekusi Ismail Terpidana Korupsi Jalan Padang Lamo, Kembalikan Uang Rp 965 Juta
Ismail Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Saat di Eksekusi Kejari Tebo--
Jambitv.co, Tebo - Kejari Tebo mengeksekusi Ismail Ibrahim terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo tahun 2019. Setelah kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung. Proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada Jumat Sore 21 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengaku. Dengan ditolaknya kasasi, artinya putusan Pengadilan Tipikor Jambi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dan terpidana akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.
Selain itu, saat eksekusi Terpidana Ismail juga mengembalikan uang pengganti Rp 965 Juta lebih dan denda Rp 50 Juta. Uang yang dikembalikan terpidana ini akan di setorkan ke Kas Negara.
"Hari ini bapak Ismail Ibrahim kita eksekusi di Lapas Bungo, kenapa di Lapas Bungo. Karena satu pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, dua yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 965 juta 755 ribu 858 Rupiah dan denda Rp 50 Juta. Yang bersangkutan akan menjalani hukuman selama dua tahun,” Terang Dinar Kripsiaji Kajari Tebo.
Dengan alasan kesehatan, terpidana ismail akan menjalani hukuman di lapas Kelas II b Muara Bungo. Sedangkan untuk terdakwa lainnya, putusannya belum keluar. Sehingga belum bisa dilakukan tindakan dan saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: