Dua Tersangka Pencurian Sawit di PT FPIL Ditangkap Paksa Setelah Mangkir
Kasus Pencurian Sawit-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Kasus pencurian buah sawit di PT FPIL, yang berada di kawasan Kabupaten Muaro Jambi diungkap polisi. Dua orang tersangka yang sudah dilaporkan sejak 2023, lalu kini ditangkap secara paksa, karena mangkir dari panggilan penyidik. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan di tahan di Rutan Mapolda Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap paksa dua orang pelaku pencurian buah sawit, di perusahaan yang berada di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Kedua pelaku ini ditangkap secarta paksa karena telah mengkir dua kali dari pemanggilan penyidik. Mereka yakni berinisial ‘M’ alias (M) dan ‘M’ yang merupakan warga Desa Sumber Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Ternyata 2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Kakak Beradik, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, perkara ini berawal dilaporkan sejak 22 November 2023 lalu. Pada saat itu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga dilakukan penjemputan atau ditangkap secara paksa.
“Telah diamankan oleh Penyidik Direktorat bersama Resmob, kemudian telah kita laksanakan pemeriksaan dan statusnya sudah kita tingkatkan, adapun perkara yang kita tangani ini berawal dari laporan polisi tanggal 22 November 2023,” ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
BACA JUGA:Seorang Buruh Tani Kelapa Sawit Bacok Rekan Kerja Hingga Kritis
Andri menjelaskan, dua tersangka ini telah melakukan pencurian sawit di area perusahaan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), di kawasan Kabupaten Muaro Jambi. Dimana kedua pelaku ini selain melakukan pencurian, juga berperan sebagai penadah dan menduduki lahan sawit tersebut. Yang mana TKP pencurian sawit tersebut berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL, sehingga kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan di tahan di Mapolda Jambi, mereka dikenakan pasal berlapis yakni 363 Kuhpidana, 480 Kuhpidana dan Pasal 55 Junto 56 Kuhpidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: