Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online, Seorang Pria Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online, Seorang Pria Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Seorang pria ditangkap karena buat laporan palsu jadi korban begal -Tim Liputan-JambiTV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pria di Kabupaten Muaro Jambi membuat laporan palsuke polisi menjadi korban begal, hingga nekat melukai diri sendiri. Aksi ini ia lakukan karena telah menggelapkan uang perusahaan untuk judi online.

Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘HS’ (23) yang mengaku menjadi korban begal dengan melukai diri sendiri. Hal ini nekat ia lakukan karena telah menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online.

Kapolsek Sungai Gelam IPTU Usaha Sitepu, melalui Kanit Reskrim Sungai Gelam IPDA Ardianas menyebut, pelaku melaporkan dirinya menjadi korban begal di RT 17 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Dua Influencer Jambi Ditangkap Polisi

Saat diperiksa dan dibawa ke rumah sakit, korban mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kiri, dada bagian tengah, pundak sebelah kanan dan kaki bagian paha sebelah kanan akibat dibegal dan tasnya dibawa kabur.

“Tindak pidana laporan palsu, Pasal 220. Pelapor melaporkan ke Polsek Sungai Gelam bahwa adanya perampokan. Korban kami cek ke rumah sakit dalam keadaan luka-luka parah dan di jahit ada 11 jahitan di dada, lengan, paha dan bahu sebelah kanan,” ujar Ipda Ardianas. 

BACA JUGA:Polresta Jambi Kembali Amankan 2 Tersangka Judi Togel

Sementara dari hasil rekontruksi di TKP, terdapat kejanggalan karena luka yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melukai dirinya sendiri dan membuat laporan palsu. Motifnya karena takut mengganti uang perusahaan yang ia pakai sebesar Rp 5 juta untuk judi online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor honda vario. 1 buah tas ransel warna hitam, 1 stel baju warna abu-abu dan biru, dan sejumlah barang bukti lainya. 

Pelaku saat ini tahan di Mapolsek Sungai Gelam, dan dikenakan dengan pasal 220 dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan, dan pasal 242 dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: