Polisi Tangkap 5 Remaja Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Sarolangun, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Polisi Tangkap 5 Remaja Spesialis Pencurian Kotak Amal Masjid di Sarolangun, Sudah Puluhan Kali Beraksi

5 Pelaku Diamankan Polisi, Aksi Pencurian Kotak Amal Sebanyak 10 kali-surya-Jambitv

SAROLANGUN, JAMBITV.CO-  Sudah puluhan kali beraksi di sejumlah masjid, 5 orang remaja spesialis pencuri kotak amal berhasil diamankan oleh Polisi.

Kasus pencurian kotak amal masjid berhasil di ungkap oleh unit Reskrim Polres Sarolangun. Hal ini terlihat dalam rilis yang di gelar oleh Mapolsek Sarolangun pada Selasa pagi (5/11). Terlihat 5 orang remaja yang saat ini berusia rata-rata 18 tahun yang menjadi spesialis pencuri kotak amal masjid berhasil diamankan oleh Polisi.

Tidak main-main, aksi pencurian uang wakaf masjid ini dilakukan oleh kelima orang tersangka yaitu ‘FR’, ‘YA’, ‘MAM’, ‘MES’ dan ‘AFA’, sudah puluhan kali di sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Sarolangun, bahkan dibeberapa Kecamatan lainnya.

BACA JUGA:Gondol Kotak amal Masjid, Tiga Orang Pelaku Berhasil Di Amankan Polisi

“Mengakui perbuatannya di masjid Al-Aman Tanjung Ramai sebanyak 10 kali, dengan modus menarik uang dari dalam kotak amal dengan menggunakan kawat yang dibentuk khusus dan kelima pelaku mengakui ada melakukan pencurian kota amal dengan modus yang sama di Masjid Nurul Falah sebanyak 10 kali,” ungkap AKP Ilham Kurnia.

Sementara itu, saat dilakukan penangkapan, dari salah satu pelaku, petugas juga menemukan satu senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk berjaga jaga. Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan yaitu satu kotak amal masjid, korek senter, dan satu kawat yang digunakan pelaku untuk mencongkel uang dari kotak amal.

BACA JUGA:Warga Paal V Hakimi Pria Bertato Diduga Pelaku Pencurian, Sempat Mondar-Mandir Bawa Besi

Kapolsek Sarolangun juga menuturkan bahwa aksi pencurian yang di lakukan oleh para pelaku sendiri di sebabkan karena kelimanya sudah kecanduan judi online. Sementara itu atas perbuatannya, saat ini kelima orang pelaku masing-masing dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: