Gondol Kotak amal Masjid, Tiga Orang Pelaku Berhasil Di Amankan Polisi

Gondol  Kotak amal Masjid, Tiga Orang Pelaku Berhasil Di Amankan Polisi

Ketiga Pelaku Saat di Amankan unit Reskrim Polsek Batang Asai--

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun – gondol kotak amap masjid tiga orang pelaku di Batang Asai berhasil di amankan Polisi. Hal ini di awali adanya laporan warga atas kehilangan kotak amal mesjid Al Muhajirin pasar Gerabak Desa Pekan Gedang Kec. Batang Asai, Kejadian tersebut saat menjelang sholat subuh, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Unit Reskrim Polsek Batang asai bergerak cepat melakukan penyelidikan, Alhasil, tiga Pelaku diamankan dan satu orang masih buron.

Dari hasil penyelidikna pada Jumat (3/5) pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek Batang Asai berhasil mengaman terduga pelaku MK , umur 29 tahun warga desa Raden Anom kec. Batangasai, Ianya ditangkap dirumah salah satu warga dibukit lancang desa Raden Anom, kemudian dilakukan pengembangan, keesokan harinya, Sabtu (4/5) unit Reskrim Polsek Batangasai kembali mengamankan pelaku lainnya M, umur 33 tahun, waarga desa Raden Anom kec. Batangasai dan . EA, umr 21 tahun, warga Desa Suosuo kec. Sumai Kab. Tebo prop. Jambi, keduanya di tangkap didusun Lubuk Bedengkung desa Raden Anom kec. Batangasai.

Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kapolsek Batang Asai Iptu Afnedi membenarkan kejadian tersebut.

“Unit Reskrim Polsek Batang Asai mendapatkan BB kotak amal yang hilang dalam keadaan rusak dibagian atasnya berjarak kira-kira 1 Km dari mesjid Al Muhajirin, dari hasil penyelidikan awal, Personil kita berhasil mengamankan satu pelaku MK dibukit lancang desa Raden Anom, kemudian dilakukan pengembangan, kemudian kembali menangkap dua pelaku lainnya Sdr M dan EA, sedangkan satu lagi masih Buron” Ungkapnya

Iptu Afnedi mengungkap Kronologi kejadian.

“Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah membuka masjid, pelapor dan saksi melihat kotak amal mesjid yang biasa berada terikat kunci dan rantai besi ditiang utama mesjid telah hilang” lanjutnya.

“Ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan” tutup Iptu Afnedi.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: