Terekam CCTV Mencuri HP, Oknum PNS Disperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Mencuri HP, Oknum PNS Disperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi

Seorang PNS Disperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Kota jambi - Mardono seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Disperindag Kota Jambi, ditangkap polisi usai ketahuan mencuri hp milik seorang Siswa di Jambi.

Aksi Oknum PNS ini terekam jelas di kamera CCTV yang berada di tempat kejadian di Jalan Kopral Sulaiman, rt 16, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa 19 Sepetember 2023.

Video yang merekam aksi pencurian ini pun sempat viral di mesia sosial. Yang mana pada saat pelaku beraksi sedang menggunakan pakaian seragam kerja.

Menurut keterangan dari Kasubdit Jatanras Polda Jambi Kompol Aulia Nasution, modus yang dilakukan pelaku sengaja mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat korban mampir dan memarkirkan motornya, pelaku langsung beraksi dengan menganbil hp korban yang di taruh dalam dasbor motor, setelah itu pelaku langsung kabur.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh penyidik Jatanras Polda Jambi, untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Aulia, saat memimpin konferensi di Mapolda, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan Aulia, dari hasil pemeriksaan BAP, pelaku mengaku, dirinya melakukan itu karena faktor ekonomi.

Lanjutnya, pada saat hari yang sama, pelaku mengaku langsung menjual hp curian tersebut di Pasar Talang Gulo kepada temannya sendiri.

"Hp itu dia (pelaku) jual hanya seharga Rp 400 ribu, padahal untuk nilai hp itu sebesar Rp 3,5 juta," tuturnya.

Lebih lanjut, pelaku ini sendiri diamankan Polda Jambi pada Rabu 20 September 2023 sore, yang mana pada saat itu pihak Polda mendatangi Kantor Disperindag Kota Jambi, dan meminta agar pelaku koperatif untuk memberikan keterangan.

"Tim mendatangi Kantor Disperindag Kota Jambi, setelah mengetahui identitas pelaku, terus diminta untuk koperatif," katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 362 kuhp tentang pencurian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Tapi saat ini masih dalam proses," tandasnya.

BACA JUGA:Jubir Pemkot Jambi Angkat Bicara Terkait Oknum ASN yang Ditahan Karena Ambil HP Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: