Petugas Lapas Afif Dituntut Hukuman Mati

Petugas Lapas Afif Dituntut Hukuman Mati

Petugas lapas yang jadi terdakwa narkoba dituntut hukuman mati-Doli Maulana-JambiTV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Tuntutan hukuman mati kembali diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini tuntutan hukuman mati tersebut diberikan kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.

Petugas Lapas Jambi Muhammad Afiful Akbar yang juga sebagai terdakwa kasus narkoba telah dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Jambi.

Tuntutan hukuman mati juga ditujukan kepada Fanny Susanto alias Adit, yang merupakan dua sekawan dalam melakukan kasus narkoba.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap Ketua Ormas GRIB Labuhan Batu di Bandara Jambi, Tersangka Merupakan Bandar Narkoba

Jaksa menuntut mereka dengan pasal 114 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan disampaikan jasa pada persidangan yang digelar Selasa sore (8/10) di Pengadilan Negeri Jambi, dihadapan ketua majelis hakim domingus silaban dan penasehat hukum hingga dihadapan terdakwa. 

Persidangan dilaksanakan di tengah momen hakim telah menyatakan sikap cuti dari sidang, dengan alasan menuntut kenaikan gaji. 

BACA JUGA:Dalam Satu Bulan, Polres Sarolangun Ringkus 8 Tersangka Narkoba

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo membenarkan telah dilaksanakan sidang tersebut. 

Dilaksanakan persidangan terhadap kedua terdakwa kasus narkoba ini, dengan alasan status tahanan jaksa kepada mereka nyaris berakhir.

“Dan tentunya itu membawa dampak yang lumayan besar di masyarakat. Seperti informasi yang kami dapat, tuntutan inikan rencana tuntutannya Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan pun menunggu dan baru kemarin turun langsung dibacakan. Mungkin karena besarnya barang bukti yang dilakukan oleh para terdakwa ini dan dampaknya pesat di masyarakat.” tandas Suwarjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: