Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa Unja Ke Jaksa
Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Syur saat dilimpah Ke Kejaksaan-rudi-Jambitv
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - JG tersangka kasus ilegal akses video Syur mantan presiden mahasiswa unja yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Penyidik Unit Iv Subdit v Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu 28 Agustus 2024.
Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.
Melalui keterangan tertulis Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini mengatakan.
BACA JUGA:Sudah Pisah Ranjang, Suami Sebar Video Syur dan Foto Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain
BACA JUGA:Tersangka Kasus Video ‘Enak Yank’ Bantah Sebarkan Video, Sebut Hanya Salin Ke Hp Pribadi
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Tersangka jg merupakan salah satu karyawan konter tempat korban memperbaiki ponselnya.
Sehingga pada saat itu tersangka melakukan ilegal akses denga cara menyalin file yang ada di ponsel korban ke ponsel miliknya.
Dan setelah itu file berisi video syur milik korban tersebar dan berujung dilaporkan ke Polda Jambi dan berujung dengan penangkapan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral di Medsos
BACA JUGA:Setubuhi Pacar Hingga 6 Kali dan Sebar Video Bugil Korban, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: