2 Partai Gugur Tidak Bisa Ikut Pileg 2024, Karena Tidak Serahkan Kelengkapan Berkas Bacaleg ke KPU Sarolangun

2 Partai Gugur Tidak Bisa Ikut Pileg 2024, Karena Tidak Serahkan Kelengkapan Berkas Bacaleg ke KPU Sarolangun

Jambitv.co, Sarolangun - 2 partai gugur tidak bisa ikut Pileg 2024, karena tidak serahkan kelengkapan berkas Bacaleg ke KPU Sarolangun. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Resmi gugurnya dua partai tersebut dalam proses Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sarolangun. Karena batas penyerahan perbaikan berkas Bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik selesai di lakukan pada 9 Juli 2023. Dalam masa perbaikan berkas tersebut, partai PBB dan PSI tidak melengkapi berkas Bacaleg nya ke KPU Sarolangun. Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid mengatakan, gugurnya dua Parpol tersebut. Karena keduanya tidak menyerahkan berkas kelengkapan Bacaleg yang sebelumnya di nyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga hal ini otomatis Bacaleg dan Partai tersebut tidak bisa ikut Pileg 2024 mendatang. “Ada 16 partai yang harusnya melakukan perbaikan. Nah cuman kita tunggu dari tanggal 26 sampai 9 Juli, terakhir kemarin, di pukul 23.59 WIB. Yang sudah mengantar dari 16 partai itu hanya 14 partai. Yang tidak mengantar hasil perbaikan mereka itu PBB samo PSI,” ujar Ahmad Mujaddid, Ketua KPU Sarolangun. Sementara itu, untuk 14 partai politik yang sudah menyerahkan perbaikan berkas bacalegnya akan kembali di verifikasi oleh KPU Sarolangun. Sebelum nantinya di nyatakan memenuhi syarat atau tidak , dan di lanjutkan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Berikut Syarat Pendaftaran Bakal Caleg yang Harus Dipenuhi Partai politik :

  1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik di sampaikan langsung dan digital yang di unggah di Silon;
  2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon di sertai foto diri terbaru bakal calon dan di lampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang di tandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Silon;
  3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital di unggah di Silon.
  4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat di unduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
  5. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR di temukan: isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau? dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya di kembalikan sebagaimana di maksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
(Reporter: Surya Abadi/Editor: Ade Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: