Konflik Pinto Jayanegara VS Syifa, Syifa Serahkan Barang Bukti Kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi
BK DPRD Provinsi Jambi terima barang bukti Konflik Pinto Jayanegara vs Syifa-Nur Pehatul Jannah-JambiTV
BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah Ditahan
“Saya tambahkan, untuk saksi fakta itu sudah kita siapkan. Untuk saksi ahli kita lagi memikirkan mendatangkan ahli yang memahami terkait masalah kode etik di anggota DPRD,” ungkap Ilham.
Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa tidak hanya persoalan pelanggaran kode etik yang melibatkan Pinto Jayanegara, namun juga ada dugaan-dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pinto Jayanegara.
“Tapi ada hal yang menarik yang kita sampaikan. Bukti ini tidak hanya persoalan pelanggaran kode etik, tetapi ada juga dugaan-dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Waka 2 ini,” ujarnya.
“Kita tahu di Polda Jambi sedaan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Waka 2 ini, dalam hal SPPD fiktif dan uang rumah tangga fiktif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: