Konflik Pinto Jayanegara VS Syifa, BK DPRD Provinsi Jambi Gelar Sidang Kode Etik Tertutup

Konflik Pinto Jayanegara VS Syifa, BK DPRD Provinsi Jambi Gelar Sidang Kode Etik Tertutup

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Terima barang bukti terkait konflik Pinto Jayanegara vs Syifa-Nur Pehatul Jannah-JambiTV

JAMBI, JAMBITV.CO - Badan Kehormatan (BK) DPRD ProvinsI Jambi menggelar sidang kode etik secara tertutup, terkait konflik Pinto Jayanegara vs Syifa pada Senin 12 Agustus 2024. Rapat ini dalam rangka mendengarkan keterangan lanjutan pengaduan Syifa terkait penahanan uang yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. 

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman mengatakan, sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Syifa, terkait adanya penahanan uang yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, yakni Pinto Jayanegara. 

Selain itu, dalam sidang ini BK juga telah menerima sejumlah alat bukti, seperti data perjalanan dinas dan bukti pendukung lainnya.

BACA JUGA:Konflik Pinto Jayanegara VS Syifa, Syifa Serahkan Barang Bukti Kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi

“Tadi kita sudah memanggil saudara pengadu, saudari Syifa. Kita sudah menerima alat-alat bukti yang disampaikan kepada Badan Kehormatan dan ini masih kita proses,” kata Evi.

Sanksi Terberat Adalah Pemecatan

Lebih lanjut, sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat mendatang, dimana pengadu atau Syifa, diminta untuk menghadirkan saksi ahli, serta saksi yang dapat membuktikan adanya tindakan penahanan uang atau hak miliknya. 

“Kita juga meminta Syifa untuk dapat mendatangkan dan menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan, bahwasanya ada perintah dari saudara Pinto. Ada pembuktian dana-dana yang keluar oleh bersangkutan,” tambahnya.

BACA JUGA:Dibalik Kasus Syifa, Pinto Sebut Banyak yang ingin Goyang Jabatannya “Pagi Kawan, Siang Lawan”

Lebih lanjut, Evi Suherman menjelaskan apabila dugaan penahaan uang dapat dibuktikan, dan ditemukannya pelanggaran kode etik, maka sanksi terberat yang bisa dilakukan salah satunya adalah pemecatan kepada pihak teradu. 

“Kalau sesuai dengan kode etik DPRD Provinsi Jambi, ya mungkin bisa saja ( sanksi pemecatan). artinya ada pemecatan, bisa saja ada sanksi-sanksi lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: