Konflik Pinto Jayanegara VS Syifa, Syifa Serahkan Barang Bukti Kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi
BK DPRD Provinsi Jambi terima barang bukti Konflik Pinto Jayanegara vs Syifa-Nur Pehatul Jannah-JambiTV
JAMBI, JAMBITV.CO - Konflik Pinto Jayanegara vs Syifa masih terus bergulir. Terbaru, tenaga non ASN Setwan Provinsi Jambi yang memiliki nama lengkap Rahma Asy Syifa menyerahkan barang bukti terkait dugaan penahanan uang atau hak miliknya, yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua II Dprd Provinsi Jambi Pinto Jayanegara.
Senin pagi 12 Agustus 2024, Syifa sebagai pihak pengadu menghadiri sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, atas kasus dugaan penahanan uang yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.
BACA JUGA:Dibalik Kasus Syifa, Pinto Sebut Banyak yang ingin Goyang Jabatannya “Pagi Kawan, Siang Lawan”
Dalam sidang lanjutan ini, Syifa di dampingi kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penahanan uang, yang telah ia adukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi.
Usai mengikuti sidang, Syifa mengaku lega karena proses sidang berjalan lancar. Ia pun bisa memberikan keterangan serta jawaban sesuai bukti pendukung atas pengaduannya.
“Kalau untuk memberikan keterangan kepada BK itu Alhamdulillah lancar. Semua yang ditanyakan mereka juga bisa dijawab semua dan itu dijawab berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Syifa setelah keluar dari ruang sidang BK DPRD Provinsi Jambi.
Adapun alat bukti yang diserahkan Syifa di antaranya data perjalanan dinas, bukti tangkap layar percakapan, serta bukti lainnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dengan Terlapor Ketua DPD Partai Garuda Jambi Naik Ke Penyidikan
“Untuk bukti itu sudah diserahkan kepada BK. Itu ada bukti screenshot percakapan antara saya dengan staff Pak Waka (Pinto), terus ada SPT dan beberapa bukti lain yang sudah diserahkan,” kata Syifa.
“Kalau untuk bukti screenshot percakapan, itu mengenai saya menagih uang perjalanan dinas dan uang spanduk. Dimana uang pribadi saya digunakan Pak Pinto untuk cetak spanduk saat itu,” tambahnya.
Di sisi lain, Syifa menjelaskan bahwa total uang yang ditahan berjumlah kurang lebih sebesar Rp 20 juta, dimana uang tersebut belum diserahkan kepadanya terhitung sejak Januari 2024.
Pihak Syifa Sedang Persiapan Saksi Fakta dan Saksi Ahli
Sementara itu, Ilham Kurniawan Dartias kuasa hukum Syifa mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan saksi fakta dan sedang mempersiapkan saksi ahli yang memahami kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: