Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi

Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi

Pelaku Pembakaran Lahan di Tebo Menyerahkan Diri, Usai dicari Polisi-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Tersangka pembakar lahan berinisial AP (37), menyerahkan diri ke kantor Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir 25 Juli 2024. Setelah anggota Polsek Tebo Ilir mencarinya, karena membuka lahan dengan cara di bakar, pada 24 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Karhutla Terjadi Di Sarolangun, Puluhan Hektar Lahan Terbakar, Petugas Sudah Memasuki Hari Ketiga Pemadaman

Tersangka AP mengaku, ketika pulang ke rumah di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir. Mendapatkan informasi dari istrinya, jika ia di cari aparat kepolisian. Setelah berdiskusi dengan istrinya, akhirnya ia sepakat untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA:Api Susah Dipadamkan, Karhutla di Talang Duku Makin Meluas Hingga Melahap 35 Hektar Lahan

"Sebenarnya bisa saja saya kabur, namun istri saya menyarankan untuk menyerahkan diri," ungkapnya, Jum'at (26/7/2024).

Diakuinya, mengetahui jika ada larangan membuka lahan dengan cara di bakar. Namun tetap dilanggar, karena keterbatasan biaya jika membuka lahan dengan cara manual.

BACA JUGA:4 Kecamatan di Batanghari Rawan Karhutla, Karena Ada Lahan Gambut Dangkal

Sementara itu, Waka Polres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono mengatakan, pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 

Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. 

BACA JUGA:Kebakaran di Batanghari, Lahan Perkebunan Milik Warga di Bajubang Terbakar

Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan," terangnya

BACA JUGA:Kebakaran Lagi di Sarolangun, 1 Hektar Lahan di Desa Tinting Terbakar, Proses Pemadaman Berlangsung 2 Hari

"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: