Provokator Aksi Perusakan Kantor Gubernur Jambi Akhirnya Ditangkap, Tersangka Ditangkap di Batanghari

Provokator Aksi Perusakan Kantor Gubernur Jambi Akhirnya Ditangkap, Tersangka Ditangkap di Batanghari

Provokator Aksi Perusakan Kantor Gubernur Jambi Akhirnya Ditangkap, Tersangka Ditangkap di Batanghari-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Satu lagi tersangka pelaku perusakan kantor Gubernur Jambi yang diringkus Penyidik Polda Jambi. Kali ini tersangka berinisial H seorang pria yang ditangkap saat sedang berada di kabupaten Batanghari.

H sendiri didugat kuat sebagai provokator dalam aksi tersebut, sehingga mengakibatkan masa unjuk rasa marah dan melempari kantor Gubernur Jambi dengan batu.

Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, tersangka ditangkap pada malam Senin di Muara Bulian Kabupaten Batanghari. Amin menegaskan, penangkapan atau upaya paksa yang dilakukan penyidik karena tersangka H sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator

“Pada hari Senin malam hari Penyidik Polda Jambi telah mengamankan 1 orang berinisial H bin Z. Diamankan di Batanghari, yang mana H ini sudah dilakukan 2 kali pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka namun tidak hadir dan tidak keterangan jelas, sehingga dilakukan upaya paksa oleh Penyidik Polda Jambi,” tegas Kompol Amin.

Terkait pasal yang dikenakan terhadap tersangka H ini, Kompol Amin menyebut adanya dugaan perannya sebagai provokator aksi. Untuk itu, Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 170 junto pasal 160 KUHPidana.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur, Berperan Sebagai Provokator

“Untuk pasal yang disangkakan pasal 170 junto 160 KUH Pidana diduga provokator. Namun hasil pengembangan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Kompol Amin Nasution.

Sebagaimana diketahui, tersangka berinisial H ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu. Waktu itu penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa namun tersangka mangkir. 

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka H, selanjutnya Penyidik konsen untuk menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id