Bos Emas Ilegal Sarolangun Diringkus Tim Kejagung di Merangin, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sarolangun

Bos Emas Ilegal Sarolangun Diringkus Tim Kejagung di Merangin, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sarolangun

Bos Emas Ilegal Sarolangun Diringkus Tim Kejagung di Merangin, Langsung Dijebloskan ke Rutan Sarolangun-Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Zulfikar yang merupakan bos emas ilegal di Sarolangun berhasil diringkus Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun. Zulfikar sudah lama menjadi buronan, pasca Vonis Mahkamah Agung. 

Zulfikar diringkus tim gabungan Kejaksaan saat sedang berada di Kabupaten Merangin. Setelah berhasil ditangkap, Zulfikar langsung dijebloskan ke Lapas Sarolangun.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Terpidana Zulfikar beberapa tahun lalu sempat divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun. Nmaun Jaksa Penuntut Umum Kejari Sarolangun mengajukan Kasasi, sehingga MA memvonis bersalah Zulfikar dan menghukumnya 10 bulan penjara.

BACA JUGA:Resah Dengan Aktivitas Peti, Warga Pasar Terusan Bakar 6 Unit Peralatan Tambang Ilegal

“Zulfikar pada saat dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri sejak 25 Agustus 2016 sudah dilakukan penahanan hingga persidangan. Namun pada saat persidangan yang bersangkutan diputus bebas sehingga Jaksa melakukan Kasasi. Sejak tahun 2017 sudah terbit putusan yang menyatakan bahwa Zulfikar dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terpidana sudah kita masukan ke Rutan Sarolangun,” papar Lexy Fatharani.

Terpidana Zulfikar adalah Warga Sungai Manau yang dipidana melanggar pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id