Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi

Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi

Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi-Agustri-Facebook SMPN 7 Kota Jambi

Salah satunya, diilaksanakan dalam rangka membangun karakter positif peserta didik, bersifat sederhana dan bermakna, tidak membebani orang tua/wali dan/atau peserta didik (tidak boleh ada pungli), dan terlebih dahulu diadakan rapat lengkap antara sekolah dengan orang tua peserta didik dan/atau komite sekolah yang dibuktikan oleh adanya dokumen pendukung (daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat dan foto/video rapat). 

“Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah,” katanya.

Sugiyono mengatakan, pihak sekolah harus mentaati prosedur keamanan dan ketertiban (izin keramaian, koordinasi dengan pihak keamanan, dan lain-lain). 

“Kepala Satuan Pendidikan melaporkan kegiatan perpisahan sekolah/pelepasan siswa kelas akhir kepada Kepala Dinas. Aturan mengenai kegiatan perpisahan sekolah ini diatur dalam Edaran Kadisdik Kota Jambi Nomor 853 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Bulan Ramadan 1445 H, Asesmen Sumatif Genap, dan Ujian Sekolah tahun Ajaran 2023/2024 Pada Satuan Pendidikan PAUD, SD, DAN SMP di Kota Jambi,” jelasnya. 

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Jambi Kembali Buka Penerimaan Beasiswa Dumisake S1 dan S3 Bulan ini, Segini Uangnya..

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul. Menurutnya, perpisahan sekolah sebaiknya diadakan dilingkungan sekolah. Selain itu juga dilarang adanya pungutan yang memberatkan siswa.

“Lebih baik memang diadakan dilingkungan sekolah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: