Ayo Siapkan Persyaratan Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024, Kuota Hanya Untuk 380 Orang

Ayo Siapkan Persyaratan Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024, Kuota Hanya Untuk 380 Orang

Ayo Siapkan Persyaratan Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024, Kuota Hanya Untuk 380 Orang--

Jambitv.co, Jambi – Bagi kamu yang sedang kuliah S1 dan S3 di dalam ataupun luar negeri, Pemprov Jambi kembali membuka Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024. Penerimaan Beasiswa Dumisake akan dibuka bulan Mei 2024 dengan mekanisme dan prosedur yang hampir sama dengan tahun 2023.

Sekda Provinsi Jambi, Sudiman mengatakan saat ini Pemprov sedang menyusun kepanitiaan dan mekanisme penerimaan. Namun Sudirman sudah dapat memastikan bahwa penerimaan akan dibuka secara online. Selain itu, untuk jumlah persyaratan umum dan kuota juga akan diberlakukan sama seperti beasiswa dumisak tahun 2023.

“Kita sudah membuat keputusan Sekretaris Daerah tentang Kepanitiaanya, kemudian tentang mekanisme prosedur penerimaanya secara online. Pola online seperti tahun lalu. Tinggal kita umumkan saja, bulan Mei ini sudah bisa dibuka untuk para peminat yang S1 maupun S3 Ini tahapan pengumuman dulu, ada sosialisasi ada pengumuman kemudian penerimaan, kita harapkan tahun ini bisa lebih cepat,” papar Sudirman.

Terkait kuota penerimaannya sendiri akan diberlakukan sama seperti tahun 2023. Artinya, tahun ini kuota beasiswa dumisake Pemprov Jambi akan menjaring 400 penerima. Terdiri dari 300 penerima dari Mahasiswa S1 kurang mampu, 90 penerima dari Mahasiswa S1 berprestasi. Kemudian untuk mahasiswa S3 terbagi dua, 70 kuota untuk Mahasiswa S3 dalam negeri dan 10 kuota penerima S3 luar negeri.

Adapun persyaratan beasiswa Dumisake Pemprov Jambi 2024 jika mengacu persyaratan tahun 2023, sebagai berikut :

BACA JUGA:Siap-siap! Pemprov Jambi Kembali Buka Penerimaan Beasiswa Dumisake S1 dan S3 Bulan ini, Segini Uangnya..

Untuk Beasiswa S1 kurang mampu dengan kuota 300 orang :

1. Index Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk mahasiswa eksakta dan minimal 3.00 (tiga koma nol nol) untuk mahasiswa sosial/non eksakta

2. Penduduk di Provinsi Jambi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Terdaftar dalam DKTS atau melampirkan surat keterangan kurang mampu dari RT dan Lurah setempat;

4. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

5. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari program studi/fakultas/perguruan tinggi;

6. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari pihak lain yang diketahui oleh program studi/fakultas/perguruan tinggi;

7. Surat pernyataan bertanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan beasiswa dan siap mengembalikan dana bantuan beasiswa apabila melanggar ketentuan yang telah ditentukan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id