Lagi Asyik Main Judi Dadu, 4 Orang Ditangkap Polres Kerinci dan Terancam 4 Tahun Penjara
Lagi Asyik Main Judi Dadu, 4 Orang Ditangkap Polres Kerinci dan Terancam 4 Tahun Penjara-Dewi Wilona-JambiTV
Jambitv.co, Kerinci – Lagi asyik berjudi dadu di pondok pinggir jalan di Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci, 4 orang ditangkap Tim Macan Kincai Sat Reskrim Polres Kerinci. Penangkapan keempat pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, karena resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Akp Very Prasetyawan mengatakan, 4 pelaku adalah KH, RW, BR dan satu pelaku ES merupakan bandar judi. Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 545 Ribu, poster bergambar alas dadu, 3 buah anak dadu, 1 buah ember dadu bertuliskan angka sebagai bleberan.
BACA JUGA:Gara-gara Berebut Pacar, 2 Pelajar Putri Baku Hantam dan Videonya Beredar Luas
Dalam kasus ini, Polisi menjerat 3 pelaku yang bertindak sebagai pemain dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara, satu orang yang bertindak sebagai bandar, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Tim Opsnal Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan perjudian di desa Siulak Tenang. Pada saat penggerebekan memang banyak juga pemain judi lainnya, tetapi karena Tim Opsnasl yang turun hanya beberapa orang, jadi kami mengamankan 4 orang. Untuk bandar kami terapkan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, sementara 3 orang lagi dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk 3 orang pemasang tidak kita lakukan penahanan,” ujar Akp Very Prasetyawan, Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id