Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini
Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli -Dewi Wilona-Jambitv.co
KERINCI, JAMBITV.CO - Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil Kabupaten Kerinci, menjalani sidang perdana dengan 4 agenda sekaligus. Yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pemanggilan ahli. Sidang tersebut dikawal ketat oleh Pihak Kepolisian Polres Kerinci.
Agus kurnia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan sadis di gudang pupuk, hadir dipersidangan dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga. Sidang digelar di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting, dan 2 anggota hakim Wanda Rara Fahreza serta Rayhand Parlindungan.
BACA JUGA:Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yang mana dakwaan tersebut seputar kejadian dan kronologis dugaan pembunuhan, yang terdakwa lakukan terhadap wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, dan dilanjutkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan pemanggilan ahli.
Dalam sidang tersebut, JPU dan Hakim memberikan puluhan pertanyaan. Yang mana pertanyaan tersebut terkait kronologis pembunuhan yang terdakwa lakukan di gudang pupuk Abel Tani di Kabupaten Kerinci. Atas perlakuannya Agus diganjar dengan pasal primer 340, dan subsider 338 serta pasal 354 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
BACA JUGA:Keluarga Korban dari Kasus Pembunuhan Dosen Cantik Minta Pelaku Dihukum Mati
”Pelaku kami dakwa pasal 340 KUHP kemudian subsider 338 dan lebih subdider 354 ayat 2, bahwa sahnya setelah dakwaan kami bacakan, kemudian hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya apakah mengajukan esepsi, namun karena terdakwa, pengacaranya dan penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan sehingga agenda dilanjutkan ke pembuktian, yang mana kami dari penuntut umum menghadirkan 8 orang saksi. Setelah Pembuktian selesai agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: