Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan Dalam Sidang Pledoi

Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan Dalam Sidang Pledoi

Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Minta Hukuman Diringankan Dalam Sidang Pledoi-Dewi Wilona-Jambi TV

KERINCI, JAMBITV.CO - ‎Rafina Salsabila Ex Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, terdakwa tindak pidana pembobolan rekening nasabah, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Terdakwa meminta agar hukuman untuk dirinya diringankan.  

‎Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rafina Salsabila dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda 10 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar. Adapun pledoi yang dibacakan oleh rafina meminta keringanan hukuman, karena dirinya khilaf dan penarikan uang sering ia lihat juga dilakukan oleh senior tempat terdakwa bekerja.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana

‎Terdakwa mengaku kesalahan dan kerugian tersebut telah ia ganti walaupun tidak sepenuhnya. Terdakwa juga menyebut dirinya adalah tulang punggung keluarga, dikarenakan orangtua yang sudah tua berumur 63 tahun dan tidak bisa bekerja mencari nafkah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarganya serta Bank Jambi, atas perbuatannya yang ia lakukan yang telah merugikan semua pihak. ‎Rafina juga memohon keringanan hukuman karena ia sudah mengakui kesalahannya, Dia hanyalah manusia yang tak lepas dari kesalahan.‎

BACA JUGA:Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi oleh RS Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh

“Untuk agenda hari ini pembelaan dari terdakwa, yang mana pada pokoknya terdakwa minta keringanan hukuman. Karena memang beberapa alasan yang disampaikan salah-satunya terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Bahwa telah dilakukan pembelaan, selanjutnya untuk terdakwa Refina yaitu putusan dari pengadilan. Yang akan dilaksanakan pekan depan atau penundaan 1 minggu dari sekarang.” Ujar Haris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: