Polres Tebo Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba

Polres Tebo Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba

Polres Tebo Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri), atas nama Farit Atras bin Elon Sulaiman (32) dan Desi Arisandi Nasution (43). Di rumahnya, RT 05 RW 02 Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Kanit Lidik I Bripka Rohman Siswoyo mengatakan, peran suaminya mengedarkan barang haram jenis sabu. Sedangkan istrinya terlibat, bahkan saat ditangkap hendak menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat

"Suaminya juga residivis dengan kasus yang sama, sedangkan istrinya baru pertama kali tersandung hukum," ungkapnya, Senin (22/4/2024).

Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya 3 paket Sabu 16,25 gram, 17 paket kecil sabu berat 2,82 gram, 1 paket kecil ganja. Serta seperangkat alat hisap, 2 unit hp serta uang Rp 165 ribu.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: