Sat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay

Sat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay

Sat Resnarkoba Polres Tebo Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Sungai Alay-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Sungai Alay. Tersangka mengaku menggunakan barang haram tersebut, untuk bekerja menambang emas.

2 orang pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang ditangkap Satuan reserse narkoba polres tebo di desa sungai alay kecamatan tebo tengah tersebut. Yakni Muhammad Fauzan Bin Hasan 38 tahun, dan Rian Danuri Bin Muhammad Amin 21 Tahun. 

Kanit 1 Lidik Satres Narkoba Polres Tebo Bripka Roman Siswoyo mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana fauzan adalah pemilik sabu, sedangkan rian danuri yang menjemput barang haram tersebut dari Bungo.

BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg

“Dari tersangka fauzan, itu kan fauzannya berdua dengan si rian itu ada satu paket narkoba jenis sabu, untuk penangkapan terhadap fauzan dan rian itu satu tkp, cuman untuk perannya berbeda. Kalau si fauzan itu kan pemilik barang, sementara si rian itu tugasnya adalah untuk mengambil sabu-sabu tersebut,” Kata Bripka Roman Siswoyo Kanit 1 Lidik Sat Res Narkoba Polres Tebo.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari resahnya masyarakat setempat dan melapor ke Sat Res Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar jika kedua tersanga menjual narkoba di Desa Sungai Alai. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti atau bb berupa 1 paket sabu bruto 2,57 gram, 2 hp dan 1 unit sepeda motor.

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras

Sementara itu, tersangka Fauzan mengaku, jika dirinya menggunakan narkoba untuk bekerja dompeng, dan menjual kepada rekannya sesama penambang emas. 

“Untuk kerjo be, make untuk kerjo, begadang untuk kerjo,” Kata Fauzan Tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Basecamp Narkoba di Depan Kampus Unja, Tangkap 3 Orang Penjual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv