Bukan Sekadar Damai, Ketua FKDM Jambi Bongkar Cara Selesaikan Konflik SAD-PT SAL

Bukan Sekadar Damai, Ketua FKDM Jambi Bongkar Cara Selesaikan Konflik SAD-PT SAL

Ketua FKDM Jambi Bongkar Cara Selesaikan Konflik SAD-PT SAL--

JAMBITV.CO – Konflik antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kabupaten Sarolangun dinilai tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan keamanan.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, menawarkan solusi yang menurutnya pernah berhasil digunakan saat dirinya menangani sejumlah konflik lahan ketika menjabat sebagai Kabid Penanganan Konflik di Kesbangpol.

Menurut Sigit, kunci penyelesaian harus dimulai dengan memastikan terlebih dahulu status dan batas lahan secara faktual. Pemerintah tidak boleh hanya berpegang pada klaim perusahaan maupun masyarakat.

 

BACA JUGA:FKDM Dorong Konflik PT SAL dengan SAD Jangan Diselesaikan dengan Pendekatan Keamanan

“Kalau benar ada lahan yang dikuasai di luar HGU, harus dipastikan dulu melalui verifikasi dan pengukuran. Jangan sampai masyarakat berkonflik karena status lahannya sendiri tidak jelas,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan terdapat areal perkebunan yang berada di luar izin HGU PT SAL, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Setelah itu, kata Sigit, pemerintah dapat mempertimbangkan pemanfaatan lahan tersebut untuk masyarakat SAD yang telah diverifikasi, salah satunya melalui pola kemitraan dengan PT SAL.

BACA JUGA:Bantuan Jalan, Konflik Lahan Jalan Terus, Ada Apa dengan PT SAL dan SAD?

“Kalau memang terbukti ada kelebihan areal HGU, lahan tersebut seharusnya disita negara. Setelah itu bisa diberikan kepada warga SAD, misalnya masing-masing dua hektare, tetapi tetap bermitra dengan PT SAL,” ujarnya.

Sigit menegaskan, skema tersebut tidak berarti lahan langsung dibagikan kepada siapa saja yang mengaku sebagai warga SAD.

Justru, menurut dia, verifikasi masyarakat penerima menjadi bagian paling penting agar penyelesaian konflik tidak melahirkan persoalan baru.

Ia mengaku pernah menerapkan pola serupa ketika membantu penyelesaian konflik lahan yang berkaitan dengan Asiatic, BSU dan BDU.

Saat itu, pemerintah melakukan pendataan masyarakat secara by name by address sebelum menentukan pihak yang berhak menerima manfaat penyelesaian.

 

BACA JUGA:5 Warga SAD Pelaku Pengeroyokan Oknum TNI di Air Hitam Serahkan Diri Ke Polisi

“Warganya harus diverifikasi by name by address. Datanya harus benar-benar akurat,” tegasnya.

Untuk menghasilkan data yang valid, Sigit menyarankan pemerintah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi dan unsur masyarakat.

Di antaranya tokoh masyarakat, pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, Dukcapil, Satgas PKH serta pihak lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

“Semua pihak ini harus dikoordinasikan melalui Timdu Penanganan Konflik Sosial. Jadi penyelesaiannya berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim,” jelas Sigit.

Sigit menilai konflik SAD dan PT SAL memiliki akar persoalan yang jauh lebih panjang dibanding sekadar aktivitas pengambilan TBS sawit.

Persoalan ruang hidup, status lahan, sumber penghidupan dan batas kawasan harus diselesaikan secara terbuka.

Apalagi, konflik tersebut telah berlangsung sejak 2018 dan kembali memanas pada 2020. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Forkopimda pada 17 April 2026 juga belum sepenuhnya menghilangkan potensi gesekan.

Karena itu, FKDM mendorong pemerintah tidak berhenti pada perdamaian sementara.

Verifikasi lahan, pendataan masyarakat, kepastian hak, kemudian pola kemitraan menjadi tawaran penyelesaian yang diajukan Sigit berdasarkan pengalamannya menangani konflik sebelumnya.

Menurutnya, jika akar persoalan dapat diselesaikan dengan data yang akurat dan melibatkan seluruh pihak, masyarakat SAD memperoleh kepastian ruang hidup, perusahaan mendapat kepastian usaha, sementara pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai setiap kali terjadi bentrokan baru dilakukan mediasi. Akar masalahnya harus diselesaikan,” pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: