Mahasiswa Muaro Jambi Minta Pj Bupati Pengganti Bachyuni Adalah Putra Asli Daerah Muaro Jambi

Mahasiswa Muaro Jambi Minta Pj Bupati Pengganti Bachyuni Adalah Putra Asli Daerah Muaro Jambi

Mahasiswa Muaro Jambi Minta Pj Bupati Pengganti Bachyuni Adalah Putra Asli Daerah Muaro Jambi-Foto : Chandra Ari Wardana-JambiTV

Jambitv.co, MuaroJambi – Jelang pergantian Penjabat Bupati Muaro Jambi yang akan berakhir pada 22 Mei 2024, sejumlah kalangan mulai menyoroti siapa yang layak menjadi pengganti Bachyuni Deliansyah. Salah satunya yang menyoroti persoalan ini adalah para aktivis kampus yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam forum forum diskusi Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat Muaro Jambi, salah seorang aktivis asal Muaro Jambi, Chandra Ari Wardana mengungkapkan. Sejatinya Mahasiswa meminta Pj Bupati kedepan merupakan putra asli Muaro Jambi. Menurut Chandra, seharusnya Pemerintah Pusat lebih mengutamakan putra asli daerah untuk menjadi Pj Bupati Muaro Jambi pengganti Bachyuni.

“Kami mendorong agar keputusan itu dijatuhkan kepada pejabat lokal, atas usulan dari Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri,” ujar Chandra. 

BACA JUGA:Masuk Dalam Usulan, Edi Kusmiran Berpeluang Besar Jadi Pj Bupati Sarolangun gantikan Bachril Bakri

Chandra menilai, pejabat lokal daerah seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Pj Bupati Muaro Jambi. Karena selain punya kapasitas, putra asli daerah diyakini mempunyai tanggung jawab besar terhadap daerah tersebut. Terlebih lagi putra asli daerah paham akan kultur adat dan budaya di daerah tersebut.

"Artinya, kami pertanyakan kenapa harus orang luar, sementara kita punya pejabat yang memiliki syarat sudah sesuai. Apa pertimbangannya kalau dipilih orang luar?, kita menginginkan Pj Bupati Muaro jambi yang paham daerah dan pejabat lokal kita juga mampu mengemban tugas," tegas Chandra.

BACA JUGA:Dinilai Peduli dan Merakyat,Pj Bupati Bachyuni Pantas Meminpin Muaro Jambi Kedepan

Sementara itu, DPRD Muaro Jambi dilaporkan hanya mengusulkan 2 nama untuk dijadikan pertimbangan. Padahal, sesuai dengan Permendagri no 4 tahun 2023 pasal 9 ayat 4, bahwasanya DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati. 

“Kami harap dalam proses penetapan PJ ini harus sesuai dengan aturan yang berjalan,” pungkas Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id