Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia

Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia

Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia--

Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu :

lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.

Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu: 

lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;

lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan.

Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka

dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan

tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;

Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polri.go.id