Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia
Syarat Lengkap Penerimaan Bintara Polri Tahun 2024, Mulai dari Nilai Sampai Batas Usia--
Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu :
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun pada saat pembukaan pendidikan.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka
dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan
tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut;
Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: polri.go.id