Gakkumdu Tebo Hentikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu di TPS 6 Teluk Rendah Ulu
kasus dugaan tindak pidana pemilu dihentikan-arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo menghentikan proses pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir pada 14 Februari 2024 lalu.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo Edi Kurniawan mengatakan, Sentra Gakkumdu Tebo telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Namun, mereka tidak pernah hadir. Bahkan, tim sampai turun ke Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Teluk Rendah Ulu, tetap saja pelapor tidak bisa menghadirkan saksi.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Jambi Catat 38 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 12 Diantaranya Masuk Dalam Unsur Pidana
"Pada tanggal 14 Maret 2024 diputuskan, jika tidak memenuhi unsur dan proses dihentikan," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).
Diakuinya, Sentra Gakkumdu Tebo kesulitan mengungkap laporan dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena tidak ada terlapor maupun saksi yang hadir, pasca laporan tersebut masuk.
Sementara itu, pada papan informasi Bawaslu Tebo, tertulis alasan dihentikan karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:69 Jaksa Ditugaskan Menangani Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv