Polda Jambi Ringkus Pasutri di Kaltim yang Larikan Jastip warga Jambi Senilai Rp 78 Juta

Polda Jambi Ringkus Pasutri di Kaltim yang Larikan Jastip warga Jambi Senilai Rp 78 Juta

Polda Jambi Ringkus Pasutri di Kaltim yang Larikan Jastip warga Jambi Senilai Rp 78 Juta-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Berhatil-hatilah menggunakan Jasa Titip (Jastip), jangan sampai anda mengalami hal yang sama dengan Kiki Fatmawati. Kiki warga Kota Jambi ini menjadi korban penipuan Jastip yang dilakukan sepasang suami istri di Kalimantan Timur.

Tak tanggung-tanggung, nilai barang dalam Jastip tersebut mencapai Rp 78 juta. Beruntung Polda Jambi berhasil melacak kedua tersangka dan berhasil menangkapnya di rumah nenek tersangka, Simpang Pait Desa Pasar Long Ikis, Provinsi Kalimantan Timur.

Sepasang suami istri yang diduga melakukan penipuan Jasa Titip ini adalah Arisa dan Ronaldo warga kalimantan, dengan modus melakukan manipulasi data online jasa titipan. 

Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, laporan diterima pada Februari 2024. Dimana korban mengalami penipuan online dengan modus jasa titipan. Pada saat itu korban memesan berbagai jenis barang diantaranya merek Button Scarf Jilbab, Tas dan Baju senilai Rp 78 juta.

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 10 Pecandu Narkoba, Ada Sepasang Kekasih yang Simpan Sabu di Dalam Beras

“Berdasarkan laporan Polisi pada bulan Februari 2024, korban bernama Kiki Fatmawati melaporkan bahwa korban mengalami penipuan online yaitu dengan modus Jastip. Korban ini memesan merek Button Scarf, jadi ada Jilbab, Tas dan ada Baju senilai Rp 78 juta,” papar AKBP Reza.

AKBP Reza menyebut, korban dan tersangka ini awalnya berkenalan melalui akun Instagram kemudian berlanjut ke Whatsapp. Setelah itu korban memesan barang namun beberapa hari kemudian barang tersebut tidak kunjung datang. 

BACA JUGA:Zein Ditangkap Polisi Setelah Sebarkan Foto Asusila Mantan Pacarnya ke Medsos

Saat ini ada barang yang dikirim tapi barang itu merupakan barang fiktif, sehingga setelah mengalami penipuan akhirnya korban melapor ke Polda Jambi. 

“Setelah korban berkenalan lewat Instagram, mereka DM disitu lanjut intens komunikasi lewat WA. Setelah memesan beberapa hari dan korban mentransfer uang ke beberapa rekening namun barang tidak kunjung datang,” pungkas Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id