Pemilik Toko Bangunan Bina Jaya Didenda Rp 5 Juta Karena Membuang Sampah Sembarangan

Pemilik Toko Bangunan Bina Jaya Didenda Rp 5 Juta Karena Membuang Sampah Sembarangan

Pemilik Toko Bangunan Bina Jaya Didenda Rp 5 Juta Karena Membuang Sampah Sembarangan-Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi – Berhati-hatilah dalam membuang sampah di Kota Jambi, karena ada ancaman sanksi yang mengintai jika anda membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai dengan ketentuan. Contohnya seperti yang dialami ‘A’ anak buah toko bangunan Bina Jaya, yang diperiksa penyidik PPNS Kota Jambi karena membuat sampah diluar ketentuan.

‘A’ menjalani pemeriksan penyidik karena telah membuang sampah tidak sesuai ketentuan di kelurahan Sijenjang, kecamatan Jambi Timur. Kabid Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, DLH Kota Jambi, Fauzi mengatakan, yang bersangkutan diamankan menjelang siang hari. Karena kedapatan melanggar Perda Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengolahan sampah. Atas dasar itulah dari hasil pemeriksaan pihak yang bersangkutan dikenakan denda Rp 5 juta.

BACA JUGA:Warga Kumpeh Ulu Keluhkan Sampah Menumpuk di Badan Jalan dan Mengeluarkan Bau Tak Sedap

“Hari ini kita telah melakukan tangkap tangan pembuang sampah yang ilegal dari toko bangunan BJ yang beralamat di Simpang Gado-gado Payo Selincah. Dia telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Dia membuang sampah di luar tempat sampah yang telah ditentukan dan juga menggunakan kendaraan bermotor. Itu kita kenakan denda sebesar Rp 5 Juta. Dendanya langsung dia bayar ke Kas Daerah, setelah dia menunjukkan bukti setorannya, maka kendaraanya dipersilahkan dibawa pulang,” beber Fauzi, Kabid P3HL DLH Kota Jambi.

Fauzi menjelaskan, dalam ketentuannya masyarakat Kota Jambi dilarang membuang sampah sembarangan. Termasuk membuang sampah di TPS namun tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 6 sore sampai dengan pukul 6 pagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id