Curanmor di Desa Mengupeh, Pelaku Bawa Kabur Motor Curian Tapi Malah Tinggalkan Motor Sendiri di TKP

Curanmor di Desa Mengupeh, Pelaku Bawa Kabur Motor Curian Tapi Malah Tinggalkan Motor Sendiri di TKP

Curanmor di Desa Mengupeh, Pelaku Bawa Kabur Motor Curian Tapi Malah Tinggalkan Motor Sendiri di TKP-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo Ada-ada saja ulah pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Namanya Youri Filifo bin Muhammad Fauzi usia 26 tahun, yang nekat mencuri motor saat ada kesempatan. Sepeda motor jenis Scopy tersebut milik Desmarina (38) warga RT 11 simpang niam Desa Mengupeh

Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung mengatakan, kronologinya pelaku awalnya hendak mengisi top-up di konter. Namun setelah selesai transaksi, pelaku melihat ada kunci motor yang tergeletak di atas etalase konter. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil kunci tersebut dan membawa motor yang berada di depan konter. Namun naasnya, pelaku Youri justru tidak berfikir panjang. Dia membawa kabur motor curian, tetapi malah meninggalkan motornya sendiri di depan konter.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Bungo Sasar Korban Yang Lupa Mencabut Kunci Motor

Mendapat laporan adanya kasus pencurian tersebut, Polsek Tengah Ilir langsung bergerak melakukan pelacakan dan pengejaran. Berbekal motor yang tinggal di depan konter tersebut, tidak kurang dari 24 jam polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Polisi pun berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di tempat kerjanya, di desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir pada 15 Januari 2024. Tidak sulit bagi polisi meringkus pelaku, berbekal ciri-ciri yang disampaikan saksi.

BACA JUGA:Polsek Pelepat ilir Tangkap 2 Spesialis Curanmor

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor. Pertama motor hasil curian dan satu lagi sepeda motor pelaku sendiri yang  ditinggal di depan konter. 

“Kita berhasil mengamankan motor curian jenis Scopy dan juga berhasil mengamankan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi. Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polsek Tengah Ilir untuk kita proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Dedi Tanto Manurung, Kapolsek Tengah Ilir.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Di Mendalo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 3 Motor

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 362 dengan ancaman di atas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id